TRIBUNTRAVEL.COM - Kementerian Perhubungan memperbarui regulasi melalui Surat Edaran (SE) Nomor 27 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.
Dalam SE tersebut, dijelaskan perubahan yang berlaku pada surat keterangan hasil negatif pemeriksaan GeNose C19.
Terhitung mulai 1 April 2021, penumpang KA Antarkota wajib menunjukkan surat hasil negatif pemeriksaan GeNose C19 yang pengambilan sampelnya dilakukan maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, untuk pemeriksaan dengan metode RT-PCR dan Rapid Test Antigen masih tetap sama, yakni 3 × 24 jam dari pengambilan sampel.
Dengan diberlakukannya regulasi ini, para pelanggan diimbau untuk dapat mengatur ulang waktu pemeriksaan dengan menggunakan layanan GeNose C19.
Melansir kai.id, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa saat ini KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 30.000 di 44 stasiun.
Baca juga: Terbaru! Daftar 44 Stasiun Penyedia Layanan Tes GeNose C19 untuk Kereta Jarak Jauh
Di antaranya Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Kebumen, Gombong, Sidareja, Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Purwosari, Klaten, Wates, Madiun, Jombang, Blitar, Kediri, Tulungagung, Kertosono, Nganjuk, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Lamongan, Mojokerto, Jember, Ketapang, Probolinggo, Kalisetail.
Untuk menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19, calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum dilakukan pemeriksaan.
Pada saat pelaksanaan calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan.
Di samping itu, KAI juga masih menyediakan rapid test antigen seharga Rp 105.000 di 44 stasiun.
Ke-44 stasiun tersebut adalah Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kebumen, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, Baturaja.
Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Joni menambahkan, guna mencegah penyebaran COVID-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"KAI berkomitmen menerapkan disiplin protokol kesehatan COVID-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan serta mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19 pada transportasi kereta api,” tutup Joni.
Syarat dan Ketentuan Perjalanan Kereta Api
Berikut syarat dan ketentuan perjalanan keretan api antar kota di pulau Jawa dan Sumatra untuk keberangkatan mulai tanggal 1 April 2021:
1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Bagi pelaku perjalanan dibawah umur 5 (lima) tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
3. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.
4. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
5. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut.
6. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan,yaitu memakai masker,menjaga jarak dan mencuci tangan (3M).
7. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.
8. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
9. khusus calon penumpang yang sudah memiliki tiket keberangkatan tanggal 01 april 2021 dapat menggunakan hasil negatif test GeNose C19 yang masih berlaku pada ketentuan yang di atur sebelumnya ( yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan).
10. Apabila hasil rapid test antigen atau RT-PCR atau GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik rt-pcr dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
11. Syarat ketentuan pembatalan dan lainnya bagi calon penumpang yang tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan surat genose test atau rapid test antigen dengan hasil negatif dapat dilakukan sampai dengan 7 ( tujuh ) hari dari tanggal yang tertera pada tiket.
Baca juga: Kereta Bebas COVID-19 Italia Akan Segera Beroperasi dengan Rute Roma-Milan
Baca juga: Mencoba Sensasi Naik Kereta Gantung di Lereng Gunung Merapi, Berani Coba?
Baca juga: Terbaru, Jadwal Keberangkatan Akhir MRT Jakarta di Hari Kerja dan Akhir Pekan
Baca juga: Metode Pembelian dan Pembayaran KAI Bandara Premium, Simak Tarifnya
Baca juga: Asyik! Kini Ada Layanan Baru KAI Bandara Premium, Tarif Lebih Terjangkau Mulai Rp 5 Ribu
(TribunTravel.com/Mym)