Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Usia Minimal Penumpang Kereta Api Jarak Jauh yang Wajib Bawa Dokumen Negatif Covid-19

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pelanggan kereta api jarak jauh sedang melakukan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun.

Adapun stasiun-stasiun yang melayani test antigen antara lain

  • Stasiun Gambir
  • Stasiun Pasar Senen
  • Stasiun Bandung
  • Stasiun Kiaracondong
  • Stasiun Tasikmalaya
  • Stasiun Banjar
  • Stasiun Cirebon
  • Stasiun Cirebon Prujakan
  • Stasiun Jatibarang
  • Stasiun Semarang Poncol
  • Stasiun Semarang Tawang
  • Stasiun Tegal
  • Stasiun Pekalongan
  • Stasiun Cepu
  • Stasiun Purwokerto
  • Stasiun Kebumen
  • Stasiun Kutoarjo
  • Stasiun Kroya
  • Stasiun Yogyakarta
  • Stasiun Lempuyangan
  • Stasiun Solo Balapan
  • Stasiun Purwosari
  • Stasiun Klaten
  • Stasiun Madiun
  • Stasiun Blitar
  • Stasiun Jombang
  • Stasiun Kediri
  • Stasiun Kertosono
  • Stasiun Mojokerto
  • Stasiun Tulungagung
  • Stasiun Surabaya Gubeng
  • Stasiun Surabaya Pasar Turi
  • Stasiun Malang
  • Stasiun Sidoarjo
  • Stasiun Jember
  • Stasiun Ketapang
  • Stasiun Kertapati
  • Stasiun Lahat
  • Stasiun Lubuk Linggau
  • Stasiun Muara Enim
  • Stasiun Prabumulih
  • Stasiun Tebing Tinggi
  • Stasiun Tanjungkarang
  • Stasiun Kotabumi
  • Stasiun Martapura
  • Stasiun Baturaja.

Selain itu, setiap calon penumpang harus dalam kondisi sehat, seperti tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.

Lebih lanjut, suhu badan calon penumpang tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

"Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan," tutur Supriyanto.

Sementara itu, bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari dua jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, kecuali bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca juga: TRAVEL UPDATE: Sebanyak 10.500 Penumpang Kereta Api Tinggalkan Jakarta Jelang Libur Imlek 2021

Baca juga: TERBARU! Aturan Perjalanan Naik Kereta Api Selama Masa PPKM Mikro

Baca juga: Terbaru! Syarat Naik Kereta Api Selama Libur Panjang, Hasil Tes COVID-19 Hanya Berlaku 1x24 Jam

Baca juga: Catat! Jadwal Terbaru Kereta Api Jarak Jauh, Berlaku Mulai 10 Februari 2021

Baca juga: 7 Perjalanan Kereta Api yang Terganggu karena Stasiun Tawang Semarang Terendam Banjir

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Penumpang KA Jarak Jauh Usia 5 Tahun ke Atas Wajib Sertakan Dokumen Negatif Covid-19