Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

TERBARU! Aturan Perjalanan Naik Kereta Api Selama Masa PPKM Mikro

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perjalanan Kereta Api Indonesia

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah berakhir pada 8 Februari 2021 dengan menggunakan istilah baru yaitu PPKM mikro.

PPKM mikro ini telah diberlakukan sejak Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021) mendatang.

Sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM mikro ini akan diterapkan di sejumlah provinsi di Indonesia.

Sama seperti PPKM Jawa-Bali, PPKM mikro ini juga diterapkan di tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

PPKM mikro juga tetap memberlakukan pembatasan perjalanan masyarakat.

Berdasarkan berita Kompas.com, peraturan perjalanan yang diberlakukan, termasuk untuk moda transportasi kereta api jarak jauh, masih sama seperti peraturan yang diterapkan semasa PPKM jilid pertama dan kedua.

Baca juga: PPKM Mikro Berlangsung, 104 Tempat Wisata di Jogja Tetap Dibuka

Lebih lengkapnya, berikut ini rangkuman aturan perjalana naik kereta api di masa PPKM mikro seperti tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Ilustrasi perjalanan Kereta Api Indonesia. (Instagram.com/@keretaapikita)

1. Wajib bukti hasil negatif tes COVID-19

Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose test.

Calon penumpang bisa memilih salah satu dari metode tes tersebut.

2. Bisa random check

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat, maka bisa dilakukan tes acak atau random check Rapid Test Antigen atau GeNose test bila diperlukan oleh Satgas COVID-19 Daerah.

3. Jangka waktu pengambilan sampel

Sampel untuk tes COVID-19 dengan metode RT-PCR atau Rapid Test Antigen, atau GeNose test harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Aturan khusus di masa libur panjang atau libur keagamaan

Halaman
123