Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Viral Kelakuan Buruk Turis Asing di Indonesia, Gunakan Visa Kunjungan untuk Bisnis

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengajuan visa Indonesia

“Dia ini juga mengundang teman-temannya bergabung di usahanya. Kami dapat itu bisnis properti, tapi harus didalami lagi,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, Kosenko belum dapat disebut sebagai investor.

Sebab, investor membutuhkan Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS).

Berbicara tentang investasi yang dilakukan Kosenko, Jamaruli mengatakan bahwa ada kemungkinan investasinya diberikan ke orang lain.

Berdasarkan informasi dalam Imigrasi.go.id, B211B merupakan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan yang dapat digunakan oleh warga negara asing (WNA) untuk melakukan kegiatan kunjungan industri.

Akan tetapi, kegiatan kunjungan industri memerlukan Persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi.

Untuk kegiatan yang dilakukan melalui B211B adalah sebagai berikut:

  • Memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia
  • Melakukan audit, kendali mutu produksi atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia (kegiatan yang dilakukan lebih dari 1 bulan harus mengajukan KITAS)
  • Calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja

Kemudian, pengguna visa B211B juga dapat melakukan kegiatan dalam B211A seperti wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, dan olahraga yang tidak bersifat komersial.

Selanjutnya studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat, melakukan pembicaraan bisnis, melakukan pembelian barang, juga memberikan ceramah atau mengikuti seminar.

Lalu mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, meneruskan perjalanan ke negara lain, dan bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia.

Baca juga: Per 31 Januari, Turis yang Pergi ke Singapura Wajib Punya Asuransi Perjalanan Minimal Rp 318 Juta

Baca juga: 10 Kuliner Khas Negara Asia Tenggara Paling Disukai Turis, Termasuk Rawon dari Indonesia

Baca juga: Staf Bandara India Pasang Tarif Rp 771 Ribu untuk Palsukan Dokumen dan Bebaskan Turis dari Karantina

Baca juga: Viral di Medsos, Turis Asing Ini Nekat Ajak WNA Tinggal di Bali saat Pandemi dan Langgar Aturan Visa

Baca juga: Pemerintah Amsterdam Berencana Akan Larang Turis Kunjungi Kedai Kopi dan Beli Ganja, Kenapa?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Turis Asing di Bali Berulah Lagi, Pakai Visa Kunjungan untuk Bisnis".