TRIBUNTRAVEL.COM - Singapura kembali memperketat pembatasan perbatasanya untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Mulai 24 Januari 2021 pukul 23.59, pelancong yang datang ke Singapura termasuk penduduk dan warga negara harus menjalani tes COVID-19 pada saat kedatangan.
Selain itu, mulai 31 Januari 2021, pelancong di Singapura juga diwajibkan memiliki asuransi perjalanan dengan biaya perlindungan minimal 30.000 dolar Singapura (Rp 318 juta).
Pembaharuan aturan ini diunggah oleh Kementerian Kesehatan Singapura yang mengatakan semua kedatangan ke Singapura harus melakukan tes PCR COVID-19 pada saat kedatangan.
Baca juga: Mulai 24 Januari, Singapura Berlakukan Tes Covid-19 untuk Semua Penumpang di Bandara
Dilansir dari Simple Flying, Jumat (22/1/2021), selain pelancong yang bukan warga negara Singapura atau penduduk tetap masih harus mengikuti tes PCR COVID-19 dalam 72 jam sebelum keberangkatan.
Adapun bagi wisatawan dari Inggris atau Afrika Selatan diwajibkan melakukan karantina mandiri selama tujuh hari mulai pukul 23.59 pada hari Minggu (24/1/2021).
Lebih lanjut, Kementerian Kesehatan Singapura mencatat para pelancong harus menanggung biaya penuh perawatan medis, jika mereka dicurigai terinfeksi COVID-19 atau memerlukan perawatan medis untuk COVID-19 saat berada di Singapura.
Mulai 31 Januari 2021, para pelancong di Singapura harus memiliki asuransi perjalanan untuk perawatan medis terkait COVID-19 dan biaya inap di Singapura dengan perlindungan minimal sebesar 30.000 dolar Singapura (Rp 318 juta).
Tes PCR COVID-19 pada saat kedatangan tidak gratis, biayanya sekitar 120 dolar AS (Rp 1,6 juta) per orang.
Pemerintah Singapura sangat menganjurkan para pelancong untuk memesan dan membayar dimuka untuk tes PCR COVID-19 pada saat kedatangan sebelum berangkat ke Singapura.
Tes dilakukan setelah melewati imigrasi tetapi sebelum melewati bea cukai.
Sebelumnya, Singapura melarang pelancong dari sebagian besar negara termasuk Amerika Serikat, Inggris Raya dan India.
Jika pelancong dari negara-negara tersebut memang perlu datang ke Singapura, mereka memerlukan persetujuan sebelumnya dari Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura.
Wisatawan dari Australia (tidak termasuk New South Wales), Brunei, Daratan China, Selandia Baru, Taiwan dan Vietnam dapat mengajukan tiket pesawat untuk bepergian ke Singapura.
Perjalanan dapat dilakukan untuk tujuan apapun, tetapi permohonan harus dilakukan antara tujuh dan 30 hari sebelum perjalanan.