Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Demi Bertemu Tunangan, Pria Inggris Ini Langgar Aturan Karantina Singapura: Divonis 6 Bulan Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi di Singapura. Seorang warga Inggris divonis 6 bulan penjara karena melanggar aturan karantina Singapura.

Juru bicara Ritz-Carlton Millenia mengatakan, meskipun merupakan hotel bintang 5 di di jantung Marina Bay Singapura, pihak hotel berusaha untuk tetap mematuhi semua peraturan yang sudah dimandatkan pemerintah.

"Untuk alasan privasi, kami tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut tentang insiden tertentu," kata juru bicara itu.

Lebih lanjut lagi ia juga myebutkan bahwa orang asing seperi Nigel pun bahkan bisa dicabut seluruh izinnya untuk tinggal atau sekedar bekerja di Singapura.

Tercatat sudah sekitar 44 izin kerja telah dicabut pemerintah Singapura sejak Mei 2020.

Hal tersebut terjadi karena terdapat prilaku dari orang-orang yang melanggar persyaratan SHN.

Baca juga: Panduan Bepergian ke Singapura di Masa Pandemi Covid-19

Baca juga: Bolehkah Wisatawan yang Sudah Divaksin Covid-19 Berkunjung ke Singapura?

Baca juga: Hotel di Singapura Beri Asuransi Senilai Rp 2,6 Miliar Jika Tamunya Terinfeksi Corona saat Menginap

Baca juga: Bandara Changi Singapura Sediakan Fasilitas Tenda Glamping, Tarif Per Malam Rp 3,8 Juta

Baca juga: Tinggalkan Kamar Hotel saat Karantina, Pramugari Maskapai KLM Ditangkap di Singapura

(TribunTravel/Zainiya Abidatun Nisa')