Terkait protokol kesehatan dan syarat berkunjung ke kawasan Ancol, Rika mengatakan yang berubah hanya jam operasional dan kuota kunjungan.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut protokol kesehatan dan syarat berkunjung ke kawasan Ancol selama pembatasan kegiatan di Jawa-Bali:
- Pembelian tiket masuk hanya dilakukan secara online lewat situs resmi Ancol
- Pengunjung yang tidak memiliki barcode dari pembelian tiket secara online tidak diperkenankan memasuki kawasan Ancol
- Pengunjung non-KTP DKI Jakarta diizinkan berkunjung
- Pengunjung berusia di bawah 9 tahun boleh memasuki Dufan, Sea World, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark, Pasar Seni Faunaland, dan Gondola dengan pendamping
- Pengunjung berusia di atas 60 tahun hanya boleh berolahraga di Pantai Ancol dan Allianz Ecopark
- Pengunjung berusia di atas 60 tahun dilarang memasuki Dufan, Sea World, Ocean Dream Samudra, Faunaland, dan Gondola untuk berekreasi
- Pengunjung tidak memiliki riwayat penyakit penyerta/komorbid dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Covid-19
- Pengunjung wajib mematuhi aturan 3M atau memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer
- Seluruh pembayaran dalam kawasan Ancol atau tempat rekreasi diimbau untuk dilakukan secara non-tunai
Baca juga: Jadwal Penerbangan Garuda Indonesia Rute Jakarta-Pontianak PP Selama Januari 2021
Baca juga: Pilotnya Ancam Buang Penumpang dari Pesawat, Ini Kata American Airlines
Baca juga: Pesona di Balik Hutan Lindung Malang, Teluk Bidadari Cocok untuk Liburan Akhir Pekan
Baca juga: Media Asing Ulas Alasan Pesawat Indonesia Sering Jatuh: Cuaca Buruk hingga Faktor Komunikasi
Baca juga: Mi Kriting Luwes dan 6 Mi Ayam Paling Enak di Jakarta Ini Cocok Jadi Menu Makan Siang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ancol Tetap Buka di Tengah Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali.