Meliputi wisata Curung Song, Baturraden, Watu Meja, Hutan Pinus Sawangan, Curug Cipendok, Telaga Kumpe, Curug Gomblang, Curug Jenggala, Pendakian Gunung Slamet jalur Baturraden, Hutan Pinus Limpakuwus dan sebagainya.
Jika melakukan pelanggaran, akan di kenakan sanksi berupa administrasi yaitu penyitaan KTP selama 14 hari.
Baca juga: Syarat Bepergian Naik Mobil Pribadi Selama PSBB Jawa-Bali
Baca juga: Jakarta PSBB Transisi Lagi, Mulai Hari Ini hingga 17 Januari 2021
Baca juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang hingga 22 November, Aturan Ganjil Genap Ditiadakan
Baca juga: 16 Aturan yang Harus Dipatuhi Selama Perpanjangan PSBB Transisi Jakarta
Baca juga: Syarat dan Aturan Makan di Restoran Selama PSBB Transisi Jakarta
(TribunTravel.com/ Septi Nandiastuti)