Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang hingga 22 November, Aturan Ganjil Genap Ditiadakan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan melakukan pemeriksaan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap para pengendara di depan pos satlantas Jakarta Barat, unitlantas Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (2/7/2020).

TRIBUNTRAVEL.COM - PSBB Transisi Jakarta diperpanjang.

Perpanjangan PSBB Transisi jakarta diperpanjang selama 14 hari terhitung mulai hari ini, Senin 9 November, sampai dengan 22 November 2020 mendatang.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 tentang perpanjangann PSBB masa transisi.

Terkait dengan perpanjangan PSBB Transisi Jakarta, beberapa kebijakan diberlakukan, termasuk aturan ganjil genap.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang peniadaan aturan ganjil-genap nomor polisi kendaraan hingga dua pekan mendatang atau sampai 22 November 2020.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, peniadaan aturan ganjil-genap terkait masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

"Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap tetap tidak diberlakukan," kata Kombes Sambodo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/11/2020), seperti dikutip Antara. 

Sambodo mengatakan, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan menganalisis dan mengevaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap lalu lintas di Ibu Kota.

Selama ditiadakan ganjil-genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga tidak akan melakukan penindakan terkait nomor polisi ganjil-genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Ketentuan peniadaan kebijakan ganjil-genap mulai diberlakukan saat diumumkan PSBB Transisi untuk periode 9-22 November 2020.

Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB Transisi selama 14 hari, terhitung sejak 9 sampai 22 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.

Polda Metro Jaya juga meniadakan kebijakan pembatasan ganjil-genap selama PSBB Transisi untuk memberikan keleluasaan memilih moda transportasi kepada masyarakat saat beraktivitas.

Dengan ditiadakan kebijakan ganjil genap, masyarakat diharapkan beraktivitas dengan menggunakan kendaraan pribadi demi menghindari munculnya klaster COVID-19 di kalangan pengguna kendaraan angkutan massal.

Masyarakat juga diminta disiplin menerapkan perilaku 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan.

Baca juga: 16 Aturan yang Harus Dipatuhi Selama Perpanjangan PSBB Transisi Jakarta

Baca juga: 16 Taman Kota di Jakarta yang Dibuka Selama PSBB Transisi, Jumlah Pengunjung Dibatasi 50 Persen

Baca juga: PSBB Transisi Jilid 2, KRL Pertama akan Berangkat Pukul 04.00 WIB

Baca juga: Syarat dan Aturan Makan di Restoran Selama PSBB Transisi Jakarta

Baca juga: PSBB Transisi, Taman Margasatwa Ragunan Kembali Dibuka Mulai Besok

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Ganjil Genap Ditiadakan hingga 22 November