Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat dan Aturan Makan di Restoran Selama PSBB Transisi Jakarta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung yang menikmati dine in di restoran yang ada di kawasan Tangerang Selatan

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar transisi ( PSBB Transisi) jilid dua mulai 12 Oktober sampai 25 Oktober 2020.

Ada beberapa pelonggaran aktivitas selama PSBB Transisi, salah satunya adalah kegiatan dine in di restoran atau makan di tempat.

Sebelumnya kegiatan dine in dilarang pada masa PSBB yang diperketat.

Berikut aturan dine in restoran, warung makan, rumah makan, dan kafe.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat," tertulis dalam Pergub Ketentuan Ayat 1 Pasal 12.

Persyaratan tersebut sebagai berikut:

a. Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19
b. membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan.
c. Mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum
d. Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh
e. Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antar pengunjung
f. Menyediakan hand sanitizer
g. Tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengkonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya
h. Mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung untuk penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19
j. Membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.

Adapun sanksi bagi pengusaha tempat makan yang tak menjalankan aturan tersebut masih sama yaitu terancam diberikan sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 1 kali 24 jam.

Pelanggar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Denda akan meningkat dua kali lipat apabila ditemukan kembali pelanggaran setelah pelanggaran pertama.

"Pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 juta," tulis pasal 12 ayat 4 huruf C.

Usaha tempat makan yang melanggar aturan juga terancam dilakukan pencabutan izin apabila selama tujuh hari pemilik tidak membayar denda yang sudah ditentukan.

Selama PSBB transisi, pasar, mal, dan pusat perbelanjaan juga telah diizinkan untuk beroperasi. Namun diberlakukan pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas normal.

Waktu operasional pusat perbelanjaan dan mal dibatasi dari pukul 09.00 WIB-21.00 WIB.

Baca juga: Mengenal Catacombs of Paris,Terowongan Bawah Tanah yang Simpan Tulang Belulang dari Jutaan Mayat

Baca juga: Resep French Toast Ala Pizza, Bisa Jadi Menu Sarapan Lezat

Baca juga: Turis Ini Kapok Curi Artefak di Pompeii dan Mengaku Terkena Kutukan

Baca juga: 7 Kuliner Malam di Palembang, Jangan Lewatkan Martabak HAR yang Legendaris

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Transisi Jakarta, Simak Aturan Dine In di Restoran"