Aturan dalam SE ini berlaku efektif mulai tanggal 9–25 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
8. Jika hasil negatif/nonreaktif tapi bergejala
Jika hasil rapid test antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif atau nonreaktif tapi menunjukkan gejala, pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.
PPDN diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Baca juga: Mulai 11-25 Januari 2021, Seluruh Tempat Wisata di Klaten Tutup
Baca juga: Terbaru, Seluruh Tempat Wisata di Banyumas Ditutup Selama PPKM
Baca juga: Situs Cagar Budaya Candi Sukuh dan Candi Cetho Tutup Selama PPKM
Baca juga: Rute Sriwijaya Air SJ182 Bisa Ditampilkan Secara 3D Melalui Google Earth
Baca juga: 6 Oleh-oleh Khas Bandung yang Wajib Dibawa Pulang, Cobain Manisnya Bolu Susu Lembang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Terbaru Perjalanan Selama Masa PPKM dari dan ke Pulau Jawa.
Baca tanpa iklan