Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan Perjalanan di Pulau Jawa Selama Masa PPKM, Termasuk Syarat Masuk Provinsi dan Kabupaten/Kota

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kapal feri.

Sementara untuk pengguna transportasi udara yang menunjukkan hasil rapid test antigen, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi laut dan kereta api antarkota yang menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen, sampel untuk kedua tes tersebut harus diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat yang bisa menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Suasana antrean kendaraan saat akan keluar Pintu Tol Pasteur, Kota Bandung, Jumat (25/3/2016). Peningkatan jumlah kendaraan itu terjadi bersamaan dengan libur panjang, dimana Kota Bandung kembali menjadi tujuan wisata warga Jakarta dan warga kota lainnya untuk mengisi liburan dari Jumat hingga Minggu (25-27/3/2016). (Tribunnews.com)

5. Pengecualian RT-PCR atau rapid test antigen

Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Pengecualian juga berlaku untuk perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi.

Pengecualian ini juga berlaku untuk perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi darat, baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.

Perjalanan seperti itu tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR ataupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Namun jika diperlukan, bisa saja dilakukan tes acak oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.

6. Menaati protokol kesehatan

Selain melengkapi syarat perjalanan, PPDN juga wajib melaksanakan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Masker harus kain tiga lapis atau masker medis.

PPDN juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, laut, kereta api, dan udara.

PPDN juga tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.

7. Masa berlaku aturan

Halaman
123