Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Terbaru, Seluruh Tempat Wisata di Banyumas Ditutup Selama PPKM

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Alun-alun Banyumas saat malam hari

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas secara resmi telah menutup seluruh tempat wisata di Banyumas.

Melalui Dinas Pemuda dan Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar), penutupan ini akan diberlakukan mulai 11-25 Januari 2021.

“Tapi, bisa diperpanjang atau diperpendek. Semua tempat wisata, termasuk swasta,” kata Kepala Dinporabudpar Banyumas Asis Kusumandani kepada Kompas.com, Minggu (10/1/2021).

Asis melanjutkan, penutupan semua tempat wisata didasarkan pada jumlah kematian kasus Covid-19 di Banyumas yang meningkat.

Penutupan semua tempat wisata mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Banyumas.

“Tempat wisata yang langgar ada sanksi, peringatan. Ada di Perda 2 Tahun 2020. Di Perbup juga sudah ada,” tutur Asis.

Jembatan Kaca di Caping Park, Baturaden, Banyumas. (Tribun Jateng/Wilujeng Puspita Dewi)

Adapun sanksi tertera dalam Pasal 26 Ayat 2 Perbup Banyumas Nomor 1 Tahun 2021, yakni sebagai berikut:

1. Teguran lisan atau teguran tertulis

2. Penghentian aktivitas/kegiatan, dan/atau

3. Pencabutan izin usaha/kegiatan

Kenapa periode penutupan tidak menentu?

Berbicara tentang periode penutupan yang dapat diperpanjang atau diperpendek, Asis mengatakan bahwa hal tersebut berkaitan dengan situasi dan kondisi Covid-19 yang ada di Banyumas.

“Kalau dalam lima hari kasus Covid-19 terkendali, dibuka lagi. Kan ketentuannya begitu, kalau ini (penutupan) kan tujuannya adalah untuk mengurangi penularan,” ujar dia.

Menurut Asis, jika dalam kenyataannya Covid-19 dapat terkendali selama periode penutupan, maka tempat wisata akan langsung dibuka secara serentak.

Aturan ini juga tertera dalam surat yang dikeluarkan oleh Dinporabudpar Kabupaten Banyumas Nomor 556/013/I/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakat Dalam Pencegahan Covid-19.

Halaman
12