Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

WNA Termasuk Turis Asing Dilarang Masuk Bandara Soekarno-Hatta, Kecuali Penuhi 6 Poin Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bandara Soekarno-Hatta Terminal 3

TRIBUNTRAVEL.COM - Seluruh penumpang Warga Negara Asing (WNA) rute Internasional yang memasuki atau transit di Bandara Internasional Soekarno Hatta akan ditolak.

“Kami lakukan screanning kepada para WNA yang datang ini,” ujar Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta, Anas Maruf kepada Wartakotalive.com, Kamis (2/4/2020).

Terkecuali untuk WNA yang diizinkan masuk melalui Bandara Soetta, seperti Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas.

“Ada 6 poin pengecualian itu. Tapi dari situ kami juga meminta sejumlah persyaratan lainnya,” ucapnya.

Anas menyebut pihaknya akan mengecek dokumen kesehatan milik WNA ini.

Bandara Soekarno-Hatta Berlakukan Larangan Kedatangan WNA Rute Internasional

Cek kesehatan fisik juga dilakukan.

“Kalau tidak memenuhi persyaratan itu ya terpaksa kami tidak berikan rekomendasi untuk masuk ke sini,” ucap Anas.

Begitu pula dengan para WNA yang sudah terlanjur mendarat di Bandara Soetta. Jika tidak memenuhi 6 poin pengecualian dan persyaratan, pemerintah akan bertindak tegas.

“Terpaksa bagi mereka yang terlanjur ke sini mau pun transit, akan dilakukan deportasi ke negara asalnya,” ungkapnya.

Larangan WNA masuk atau sekadar transit di Bandara Soetta ini dilakukan PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno Hatta menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Anas Maruf, menjelaskan, garda terdepan dalam menerapkan kebijakan tersebut tentunya jajaran Karantina dan Imigrasi.

Pulang ke tanah air

Sebaliknya jika PT Angkasa Pura II menolak sementara kedatangan para WNA di Bandara Internasional Soekarno Hatta, namun kebijakan ini tidak berlaku bagi para Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.

Para WNI diperbolehkan datang ke Tanah Air, bahkan jumlahnya berkisar ratusan orang setiap hari.

“WNI harus kita terima. Untuk hari ini saja yang datang dari luar negeri afa 116 orang,” ujar Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soetta, Anas Maruf kepada Warta Kota, Kamis (2/4/2020).

Halaman
12