a. WNI melakukan karantina 5 hari sejak tanggal kedatangan di tempat yang telah disediakan pemerintah
b. WNI melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri
TONTON JUGA:
5. Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari
6. Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama 5 hari di tempat yang telah disediakan pemerintah
7. Jika pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah RI dan WNA dengan biaya mandiri
8. Setelah dilakukan karantina 5 hari sejak tanggal kedatangan, WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR
9. Jika hasil pemeriksaan RT-PCR negatif, WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan
Baca juga: Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pelayanan Keimigrasian Ditutup Sementara
Baca juga: Akan Diberlakukan di Inggris Mulai 2021, Apa Itu Sistem Imigrasi Berbasis Poin?
Baca juga: Syarat Permohonan Paspor Haji 2021 di Kantor Imigrasi Surabaya
Baca juga: Syarat Pengajuan Paspor Baru di Ngurah Rai Lengkap dengan Jam Operasional Kantor Imigrasi
Baca juga: Ingin Buat Paspor Tanpa ke Kantor Imigrasi? Berikut Cara Mudahnya
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Baca tanpa iklan