TRIBUNTRAVEL.COM - Kantor keimigrasian masih membuka pelayanan saat akhir tahun.
Disampaikan melalui unggahan dalam akun sosial media Instagram resmi @ditjen_imigrasi, pembukaan ini akan dilakukan selama tiga hari ke depan, terhitung mulai Senin (28/12/2020) sampai Rabu (30/12/2020).
Sehingga untuk semua pemohon yang ingin mengurus visa dan layanan keimigrasian lainnya dapat segera melakukan regristasi secara online.
Adapun website yang dapat dikunjungi yaitu visa-online.imigrasi.go.id bagi pemohon visa.
Seperti diketahui, layanan keimigrasian ini akan dibuka selama tiga hari saja selama libur Natal dan Tahun Baru 2020.
Lebih lanjut, pelayanan keimigrasian akan ditutup sementara pada Kamis (31/12/2020) dan Jumat (1/1/2021).
Baca juga: Cara dan Syarat Perpanjangan Paspor Online 2020, Tak Perlu Antre Lama di Kantor Imigrasi
Informasi penutupan tersebut disampaikan melalui unggahan dalam akun sosiam media Instagram resmi @ditjen_imigrasi, Kamis (24/12/2020).
Sementara itu untuk semua pelanggan yang ingin melakukan kegiatan keimigrasian berupa pengurusan paspor hingga visa bisa menunggu sampai Kantor Imigrasi dibuka kembali.
Direktorat Jenderal Imigrasi turut menyampaikan protokol kesehatan untuk perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19 ini.
Protokol kesehatan tersebut diperuntukkan bagi semua pelaku perjalanan internasional.
Dilansir TribunTravel dari akun Instagram Ditjen Imigrasi, berikut protokol kesehatan melakukan perjalanan internasional.
1. Pelaku perjalanan WNA dari Inggris, langsung maupun transit di negara lain, tidak dapat memasuki Indonesia
2. Pelaku perjalanan WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia baik secara langsung ataupun transit di negara lain, harus menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif dari negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
3. Pelaku perjalanan WNI dari Inggris mengikuti ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur pada nomor 2
4. Jika pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif, maka:
Baca tanpa iklan