- Untuk perjalanan ke dan dari Pulau Jawa, serta di dalam Pulau Jawa (antar kota antar provinsi), menggunakan tranportasi udara, kereta api, dan transportasi darat baik umum maupun pribadi, wajib menunjukkan surat pemeriksaan rapid test antigen dengan hasil negatif. Pemeriksaan itu harus dilakukan 3 x 24 jam sebelum tanggal keberangkatan.
- Anak-anak yag berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau tes rapid antigen.
- Perjalanan rutin menggunakan transportasi laut di Pulau Jawa, dengan lokasi terbatas antarpulau dan antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi, tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
- Perjalanan dengan transportasi darat, baik pribadi atau umum, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
- Dalam keadaan tertentu, Satgas Penangan Covid-19 dapat melakukan pemeriksaan acak rapid test antigen atau PCR bila diperlukan.
- Untuk daerah lain di luar Jawa dan Bali, hasil rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada.
- Apabila hasil rapid test antigen atau hasil rapid test antibodi pelaku perjalanan menyatakan negatif atau nonreaktif, namun pelaku perjalanan menunjukkan gejala, maka dia tak boleh melanjutkan perjalanan dan harus melakukan tes PCR, kemudian melakukan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
- Perjalanan dengan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang berlaku, kecuali perjalanan ke Bali.
- Aturan-aturan di atas tidak berlaku untuk moda transportasi perintis untuk keperluan niaga di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
- Pengunjung yang datang dari luar negeri harus membawa dokumen kesehatan berupa hasil negatif dari pemeriksaan PCR, yang diterbitkan 3 x 24 jam sebelum tanggal ketibaan.
- Begitu tiba di Indonesia, pelaku perjalanan antarnegara akan diperiksa suhu tubuhnya dan menjalani tes PCR lagi yang dilakukan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
- Selama tunggu hasil pemeriksaan PCR, dia wajib menjalani karantina. WNI akan ditempatkan di akomodasi karantina khusus yang telah disediakan Pemerintah. Sementara WNA di tempat hotel yang telah mendapat sertifikasi penyelenggara akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, dengan biaya sendiri.
Demikianlah aturan yang berlaku selama masa liburan Natal dan Tahun Baru kali ini.
Memang banyak yang harus disiapkan sih, namun segala persiapan itu untuk memastikan bahwa liburan akhir tahun ini berjalan dengan aman dan sehat.
Baca juga: Daftar Fasilitas Publik di Jakarta yang Ditutup Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Tutup Seluruh Taman Kota Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Syarat Terbaru Liburan ke Dieng, Wisatawan Wajib Rapid Test Antigen
Baca juga: Harga Tiket Masuk Batu Night Spectacular untuk Liburan Natal dan Tahun Baru 2021
Baca juga: Deretan Orang yang Selamat dari Situasi Mematikan, Ada yang Sembunyi di Roda Pesawat Selama 5 Jam
Artikel ini telah tayang di Tribunwartakotatravel.com dengan judul Inilah Aturan untuk Bepergian di Libur Masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021