TRIBUNTRAVEL.COM - Ingin libur Natal dan Tahun Baru di masa Pandemi Covid-19?
Jika ya, traveler harus mengikuti beberapa aturan yang terlah diterapkan Pemerintah.
Dari pemeriksaan kesehatan hingga dokumen untuk dibawa saat libur Natal dan Tahun Baru.
Aturan itu sendiri bertujuan untuk memperkecil kemungkinan kenaikan angka kasus positif Covid-19, yang memang selalu terjadi di masa liburan panjang.
Surat edaran Satgas Covid-19
Untuk liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Satuan Tugas Penangan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020, tentang "Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)".
Periode libur Natal dan Tahun Baru yang dimaksud dalam surat edaran itu ialah 19 Desember 2020 - 8 Januari 2021.
Dengan begitu, masyarakat yang akan bepergian dalam kurun masa itu harus mematuhi hal-hal yang diatur dalam SE Nomor 3 Tahun 2020 ini.
Inilah poin-poin penting yang termaktub dalam surat edaran tersebut:
- ·Setiap individu yang melakukan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
- Masker harus selalu dipakai mulai dari keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan kedatangan.
- Jenis masker yang digunakan ialah masker kain 3 lapis atau masker medis.
- Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan yang kurang dari 2 jam. Kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat pada satu titik waktu tertentu, dalam rangka pengobatan, yang bila tak dilakukan akan membahayakan keselamatan dan kesehatan orang itu.
- Setiap orang yang melakukan perjalanan ke Pulau Bali menggunakan transportasi udara, wajib memiliki surat pemeriksaan PCR dengan hasil negatif, dengan tanggal pemeriksaan paling lama 7 x 24 jam sebelum tanggal keberangkatan.
- Setiap orang yang menuju Bali menggunakan transportasi darat atau laut, wajib menunjukkan surat pemeriksaan rapid test antigen dengan hasil negatif. Pemeriksaan itu harus dilakukan 3 x 24 jam sebelum tanggal keberangkatan.