TRIBUNTRAVEL.COM - Selama libur Natal dan Tahun Baru 2021, ada sejumlah fasilitas dan tempat publik di Jakarta yang ditutup.
Selain penutupan, sejumlah fasilitas publik juga melakukan pengendalian ketat.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat sekalian pengendalian COVID-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Baca juga: Jalan Malioboro Dibuka untuk Kendaraan Saat Malam Tahun Baru 2021, Warga Dilarang Selfie di Tugu Pal
Penutupan dan pengendalian ketat sejumlah fasilitas dan tempat publik di Jakarta akan berlangsung selama tiga hari yakni tanggal 25 dan 31 Desember 2020 serta 1 Januari 2021.
Dilansir dari akun Instagram resmi @dkijakarta, Kamis (24/12/2020), berikut sejumlah fasilitas publik di Jakarta yang ditutup dan melakukan pengendalian ketat selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Jakarta Barat
1. Kawasan Kota Tua (Ditutup)
2. Kawasan Sentra Primer Barat (Ditutup)
3. Taman Cattleya (Ditutup)
4. Fasilitas Olahraga Taman (Ditutup)
5. Loksem (Ditutup)
6. Seluruh Pasar Jaya (Ditutup)
7. RPTRA Kalijodo (Pengendalian Ketat)
Jakarta Selatan
1. Taman Tebet Jalan Tebet Barat Raya (Ditutup)
Baca tanpa iklan