TRIBUNTRAVEL.COM - Dataran Tinggi Dieng merupakan destinasi wisata populer di Jawa Tengah.
Bagi traveler yang berencana liburan ke Dieng saat periode libur Natal dan Tahun Baru 2021, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Banjarnegara Agung Yusianto mengungkap ada 2 syarat, sebagai berikut.
1. Harus rapid test antigen
Baca juga: Viral di Medsos, Jalan Dieng via Bawang yang Disebut Tol Kahyangan
“Untuk ke Dieng, karena di Provinsi Jateng, kebijakan dari gubernur ada penerapan pengecekkan di pintu masuk Jateng. Obyek wisata kita enggak syaratkan tes rapid antigen, tapi dari kebijakan provinsi,” katanya kepada Kompas.com, Selasa (22/12/2020).
Adapun, saat ini syarat masuk Jateng untuk libur akhir tahun adalah wisatawan wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen guna menekan angka penyebaran Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang mewajibkan wisatawan untuk melakukan syarat tersebut.
Jika tidak, dia menyarankan agar mereka tidak usah bepergian.
2. Berlaku bagi wisatawan dari luar Jawa Tengah
Kendati aturan tersebut berlaku bagi wisatawan dari luar Jateng, wisatawan di Jateng yang akan ke Dieng lewat Banjarnegara tidak perlu melakukannya.
“Itu tes rapid antigen dari provinsi yang lokasi di Dieng itu yang masuknya Kabupaten Wonosobo, bukan Banjarnegara. Secara acak dilakukan dua hari, 24 dan 27 Desember 2020. Tapi di kawasan wisata yang di Banjarnegara enggak,” jelas Agung.
Menurut Agung, tes rapid antigen yang akan dilakukan secara acak untuk yang bertujuan ke Dieng hanya berlaku di Wonosobo lantaran daerah tersebut merupakan akses yang paling ramai dilewati.
Syarat liburan ke Jateng
Sebelumnya, Pemprov Jateng berlakukan kewajiban hasil negatif tes rapid antigen bagi wisatawan yang akan liburan ke Jateng.
Syarat ini berlaku mulai 24-31 Desember.