3. Akte atau Surat Kelahiran atau Surat Nikah atau Ijasah yang mencantumkan nama Orang Tua
4. Surat rekomendasi Kepala Kantor Kementrian Agama di Kabupaten atau Kota setempat
Tonton juga:
5. Untuk penggantian sertakan Paspor Lama
6. Untuk penggantian Hilang lampirkan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian.
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Magelang, Tak Perlu Ribet karena Bisa Daftar Online
Baca juga: Syarat Pengajuan Paspor Baru di Ngurah Rai Lengkap dengan Jam Operasional Kantor Imigrasi
Baca juga: Informasi Cara Mengurus Pengajuan Paspor di Batam, Ikuti Alur Mudahnya Ini
Baca juga: Alur Pembuatan Paspor Baru di Semarang, Wajib Lakukan Pendaftaran Secara Online
Baca juga: 7 Lokasi Pembuatan Paspor di Riau Lengkap dengan Alur Permohonan Paspor
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)