Wakil Direktur Human Rights Watch Asia, Phil Robertson, menuturkan bahwa UU pencemaran nama baik di Thailand adalah alat yang sudah terbukti dapat menekan opini kritis dan beberapa bisnis bisa langsung menggugatnya begitu saja.
"Sangat mudah untuk mengajukan kasus-kasus ini dengan hampir tidak ada bukti apa pun," katanya.
Baca juga: 6 Hal yang Wajib Diketahui Wisatawan Sebelum Liburan ke Thailand Pakai Visa Turis Khusus
Baca juga: Taman Nasional di Thailand Ini Kirim Kembali Sampah yang Dibuang Wisatawan
Baca juga: Thailand Resmi Berlakukan Visa Khusus Turis dan Izinkan Wisatawan Asing Masuk Mulai 1 Oktober 2020
Baca juga: Beri Ulasan Buruk Hotel di Thailand, Pria Ini Terancam Hukuman Penjara hingga Dua Tahun
Baca juga: Jangan Lakukan Hal Ini saat Liburan ke Thailand, Pegang Kepala hingga Lipat Uang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Turis Beri Review Jelek Dipenjara 2 Hari, Hotel Thailand Diperingatkan TripAdvisor",