TRIBUNTRAVEL.COM - Situs web wisata TripAdvisor memberi peringatan pada sebuah hotel di Thailand, yang memenjarakan seorang turis Amerika Serikat (AS).
Hal ini karena turis tersebut memberi ulasan (review) jelek mengenai hotel tersebut.
Pada Juli, turis bernama Wesley Barnes itu menulis review tentang staf yang tidak ramah serta menuduh hotel dan spa Sea View di Koh Chang sebagai pemerasan modern.
Tulisan Barnes merupakan buntut perdebatan mereka tentang corkage fee atau biaya membawa minuman beralkohol dari luar.
Resor tersebut lalu menuntut Barnes dan lelaki itu kemudian menghabiskan dua hari dalam penjara, karena didakwa berdasarkan undang-undang pencemaran nama baik di Thailand.
Barnes dan Spa View akhirnya berdamai setelah melalui sesi mediasi bulan lalu.
Baca juga: Thailand Buka Perbatasan untuk Turis Asing, Bisakah WNI Berkunjung ke Sana?
Pesan TripAdvisor yang ditambahkan ke Sea View pada Rabu (11/11/2020) memperingatkan calon tamu tentang apa yang terjadi pada Barnes.
"Hotel ini telah menggunakan hak hukumnya di bawah hukum setempat, namun sudah jadi tugas kami untuk memberitahu Anda sehingga Anda dapat mempertimbangkan hal ini saat mencari informasi tentang rencana perjalanan Anda," demikian bunyi peringatan itu.
TripAdvisor mengatakan, telah mengambil "tindakan luar biasa" dengan mengunggah peringatan di daftar hotel, sehingga wisatawan lain mengetahui insiden tersebut.
"TripAdvisor memahami hak setiap wisatawan untuk menulis pengalaman perjalanan mereka secara langsung, baik atau buruk," kata juru bicara TripAdvisor dari AFP.
"TripAdvisor sangat menentang tindakan apa pun jika properti seperti Sea View Hotel and Spa di Koh Chang, menggunakan hukum setempat untuk memenjarakan seseorang karena menyuarakan pendapatnya."
Pihak hotel dalam sebuah pernyataan mengatakan, sangat kecewa dengan tindakan TripAdvisor dengan menyebut hal itu akan menimbulkan kebingungan lebih lanjut dan menyinggung lagi kasus yang sudah ditutup.
Barnes sendiri belum berkomentar tentang pengalaman pahit yang dialaminya.
Undang-undang pidana pencemaran nama baik di Thailand kerap dipakai sebagai senjata untuk menahan kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan pers.
Hukuman maksimalnya adalah dua tahun penjara dan denda 200.000 baht (Rp 94,2 juta).