Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Perbedaan Umrah Sebelum dan saat Pandemi Covid-19, Seperti Apa?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi umrah

Namun, kisaran harga tersebut membuat para jemaah tinggal di hotel bintang tiga dan tidak bisa melakukan penerbangan langsung menggunakan Saudia.

“Pelaksanaannya, sekarang umrah tidak bisa di hotel bintang tiga karena dari Arab Saudi syarat umrahnya hanya boleh di hotel bintang empat dan lima,” ujar Zaky.

Jika mengikuti regulasi terbaru, maka harga umrah selama pandemi Covid-19 berada di kisaran Rp 32–35 juta dengan pilihan hotel bintang lima Grade C atau yang termurah.

Selain itu, kenaikan harga pada kisaran Rp 30 juta tersebut didasari pada ketentuan pesawat Saudia yang tidak boleh transit dan harus langsung menuju Arab Saudi.

“Kemungkinan harga minimum akan berubah. Sekarang harga itu tidak bisa dijalankan karena terikat dengan aturan hotel harus bintang empat atau lima dan pesawat harus penerbangan langsung,” ujar Zaky.

Baca juga: 224 Jemaah Asal Indonesia Laksanakan Ibadah Umrah Usai Karantina di Mekkah

Baca juga: Persyaratan dan Prosedur Permohonan Paspor Umrah, Wajib Daftarkan Diri Secara Online

Baca juga: Arab Saudi Berlakukan Batasan Usia, Keberangkatan 26 Ribu Jemaah Umrah Indonesia Tertunda

Baca juga: Protokol Karantina yang Diterapkan untuk Jemaah Umrah dari Luar Arab Saudi

Baca juga: Umrah Kembali Dibuka, Hotel di Makkah Beri Banyak Diskon

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seperti Apa Perbedaan Umrah Sebelum dan Saat Pandemi Covid-19?"