TRIBUNTRAVEL.COM - Sebanyak 26 ribu jemaah umrah asal Indonesia harus tertunda keberangkatannya akibat adanya persyaratan batas usia.
Pemerintah Arab Saudi berencana menerima kedatangan jemaah umrah dari luar negaranya mulai 1 November 2020.
Kebijakan ini kembali diambil setelah sejak 27 Februari kedatangan jemaah umrah dari luar Saudi ditutup.
Namun, kali ini Arab Saudi memberlakukan kriteria usia jemaah yang diterima yakni berkisar 18-50 tahun.
Baca juga: Ibadah Umrah Kembali Digelar, Kuota Jemaah Dibuka Bertahap
Tentu ini membawa dampak bagi sejumlah jemaah umrah asal Indonesia.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim mengatakan ada 59.757 jemaah umrah Indonesia yang sudah mendapatkan nomor registrasi namun karena pandemi Covid-19 tertunda keberangkatnnya.
Jumlah tersebut merupakan jemaah yang sudah mendaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan sudah diinput dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.601 (4%) berusia di bawah 18 tahun, dan 30.828 (52%) jemaah berusia di atas 50 tahun.
“Ada 26.328 jemaah atau 44% dari mereka yang sudah mendapat nomor registrasi, berusia 18 sampai 50 tahun. Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi ini,” terang Arfi di Jakarta, Kamis (29/10/2020) dalam siaran resmi.
Untuk jemaah yang memenuhi kriteria usia tersebut, kata Arfi, sebanyak 21.418 orang sudah mendapatkan nomor porsi. Mereka adalah Jemaah yang sudah melakukan pembayaran.
“Dari 21.418 jemaah, sebanyak 9.509 orang bahkan sudah lunas, sudah mendapat visa dan tiket keberangkatan saat terbitnya kebijakan penutupan oleh Saudi pada 27 Februari 2020,” lanjutnya.
Arfi mengatakan, jemaah yang tertunda keberangkatan dan memenuhi kriteria persyaratan akan diutamakan untuk berangkat jika Saudi memberi izin kepada Indonesia.
Selain usia, ada sejumlah persyaratan lainnya yang juga harus dipenuhi, termasuk di antaranya adalah penerapan protokol kesehatan dan lainnya.
Tonton juga:
“Kami tengah memfinalkan rancangan Keputusan Menteri Agama atau KMA Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi. Di situ mengatur juga persyaratan jemaah umrah. Tentu kami memperhatikan ketentuan Arab Saudi, termasuk juga ketentuan yang ditetapkan Kemenkes, Kemenkum HAM, Kemenhub, dan Satgas Covid-19 RI,” jelasnya.