Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Cara dan Syarat Perpanjangan Paspor Online 2020, Tak Perlu Antre Lama di Kantor Imigrasi

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paspor Indonesia

Lalu isi formulir di loket dan serahkan kepada petugas.

Petugas akan melakukan wawancara, mengambil foto dan sidik jari.

Syarat Perpanjangan Paspor Online 2020

Pastikan sebelum datang ke Kantor Imigrasi, traveler telah membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan, di antaranya:

  • Paspor lama
  • e-KTP dan fotokopiannya
  • Surat keterangan, bagi traveler yang belum memiliki e-KTP.

Khusus traveler yang memiliki paspor habis masa berlakunya, maka diwajibkan membawa persyaratan tambahan yakni:

  • Kartu Keluarga, asli dan fotokopi
  • Akta Nikah atau buku nikah, dan
  • Materai Rp 6.000

Tonton juga:

Biaya Perpanjangan Paspor 2020

Ada dua biaya yang ditawarkan untuk perpanjangan paspor 2020 yakni:

  • Paspor non elektronik (48 halaman): Rp 355.000
  • Paspor elektronik (48 halaman): Rp 655.000

Baca juga: Simak Cara Membuat Paspor di Semarang, dari Dokumen hingga Biaya

Baca juga: Cara Membuat Paspor di Jambi, Berapa Biaya yang Harus Disiapkan?

Baca juga: Alur dan Lokasi Pembuatan Paspor di Surabaya

Baca juga: Semakin Mudah Prosesnya, Begini Cara Membuat Paspor di Manado

Baca juga: Cara Membuat Paspor di Bengkulu, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan

(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)