TRIBUNTRAVEL.COM - Buat kamu yang bingung mengajukan permohonan paspor di Jambi tak perlu khawatir.
Kali ini TribunTravel akan menginformasikan cara membuat paspor di Jambi.
Informasi kali ini mencakup dokumen wajib yang perlu dibawa, dokumen pendukung yang harus disiapkan, alur pembuatan, hingga baiya yang harus disiapkan.
Cara membuat paspor di Jambi termasuk mudah dan tidak ribet karena kamu bisa mendaftarkan diri lebih dulu secara online.
Nah untuk mendaftarkan diri secara online, kamu bisa mengaksesnya di situs ini atau mengunduh aplikasi layanan paspor online melalui playstore/appstore.
Apabila sudah terdaftar, kamu perlu menyimpan bukti pendaftaran online untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Jambi.
Baca juga: Alur dan Lokasi Pembuatan Paspor di Surabaya
Tempat Pembuatan Paspor di Jambi
Pengajuan permohonan paspor dapat dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi.
Lokasinya berada di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 63, Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Menurut situs, pelayanan akan dimulai pukul 08.00-16.00 WIB (Senin-Kamis) dan pukul 08.00-16.30 WIB (Jumat).
Sedangkan hari Sabtu dan Minggu tutup operasionalnya.
Jika masih bingung, simak cara membuat paspor di Jambi dalam alur lengkapnya berikut ini:
1. Mendaftar antrean online
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mendaftar online lewat aplikasi Layanan Paspor Online.
Aplikasi Layanan Paspor Online bisa kamu unduh melalui Google Paly Store atay App Store di smartphone.
Baca tanpa iklan