Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Semakin Mudah Prosesnya, Begini Cara Membuat Paspor di Manado

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor Indonesia

TRIBUNTRAVEL.COM - Kantor Imigrasi di seluruh kota Indonesia bisa kamu kunjungi jika ingin mengajukan permohonan paspor.

Tak terkecuali di Kota Manado, Sulawesi Utara.

Buat kamu yang masih bingung cara mengajukan permohonan paspor, tidak perlu khawatir karena TribunTravel akan memberikan informasi secara detail cara membuat paspor di Manado.

Cara membuat paspor di Manado ini dilengkapi dengan syarat dokumen apa saja yang perlu dibawa hingga biaya yang perlu kamu siapkan.

Mengakses dari situs resmi Kantor Imigrasi Manado, kamu bisa memulai alurnya dengan mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO).

Setelah mendaftarkan diri, kamu bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado yang berada di Jalan 17 Agustus, Teling Atas, Wanea, Manado, Sulawesi Utara.

Baca juga: Cara Membuat Paspor di Bali untuk Kamu yang Mau Liburan ke Luar Negeri

Ilustrasi paspor Indonesia berwarna hijau, Jumat (9/10/2020). (Flickr/adhitya ezytravel)

Setelah itu, kamu bisa menunjukkan bukti pendaftaran untuk memulai tahap berikutnya.

Berikut TribunTravel rangkum cara membuat paspor di Manado lengkap dengan dokumen dan biayanya.

1. Mendaftar antrean online

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mendaftar online lewat aplikasi Layanan Paspor Online.

Aplikasi Layanan Paspor Online bisa kamu unduh melalui Google Play Store atau App Store di smartphone.

Daftar akun dengan google mail dan dan ikuti tahapan-tahapan berikutnya.

Setelah selesai, pastikan kamu mendapat kode booking atau barcode.

2. Membawa kode booking ke Kantor Imigrasi

Setelah itu, kamu perlu membawa kode booking atau barcode pendaftaran antrean online ke tempat pembuatan paspor pilihanmu.

Selain itu, kamu juga wajib membawa segala persyaratan dokumen seperti e-KTP beserta fotokopi secara utuh atau tidak boleh dipotong.

Kemudian Kartu Keluarga asli serta fotokopinya, akta kelahiran atau ijazah atau surat buku nikah atau surat baptis asli serta fotokopinya.

Siapkan juga materai Rp 6.000 untuk kelancaran administrasi pengajuan paspormu di Kantor Imigrasi.

Kemudian, tunjukkan kode booking atau barcode ke petugas Imigrasi.

3. Pengecekan dokumen oleh petugas

Setelah menunjukkan kode booking pada petugas, kamu tinggal menunggu hasil pengecekan persyaratan dokumen yang dibawa.

Jika lengkap, kamu akan mendapat nomor antrean pembuatan paspor.

Pemohon akan diarahkan menuju ruang foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.

4. Proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara

Pemohon akan melakukan proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.

Pemohon wajib mengenakan pakaian rapi berkerah, dan tidak memakai baju berwarna putih.

Hal ini dilakukan agar foto paspor kamu nampak layak ketika diperiksa di kantor imigrasi luar negeri.

Selain itu, pria diharuskan memakai celana panjang dan untuk perempuan bisa menggunakan celana panjang atau rok formal.

TONTON JUGA:

5. Dapat kode pembayaran

Selesai melakukan proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara, pemohon akan mebadapat tanda terima besera kode pembayaran.

Pembayaran dapat dilakukan maksimal 7 hari setelah proses wawancara.

Untuk informasi biaya, pembuatan paspor terbagi dua yaitu untuk paspor non elektronik atau biasa sebesar Rp 350.000, dan paspor elektronik sebesar Rp 650.000.

6. Pengambilan paspor

Perlu diketahui, kantor imigrasi bekerja sama dengan PT Pos Indonesia terkait pembayaran paspor dan pengiriman paspor.

Jika kamu membayar biaya pengiriman melalui PT Pos Indonesia, kamu hanya perlu menunggu paspor datang ke rumah.

Selain menggunakan jasa Pos Indonesia, pemohon juga bisa datang langsung ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang sudah jadi.

Baca juga: Cara Membuat Paspor di Bengkulu, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan

Baca juga: Cara Cek Status Permohonan Paspor Lewat WhatsApp

Baca juga: Cara Membuat Paspor di Banjarmasin, Bisa Pakai Antrean Online Apapo Versi 2.0

Baca juga: Cara Membuat Paspor di Cilacap, Lengkap dengan Biaya dan Masa Berlakunya

Baca juga: Mulai dari Bentuk hingga Biaya Pembuatan, Ini 5 Perbedaan E-Paspor dengan Paspor Biasa

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)