Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Protokol Kesehatan Naik KA Lokal dan KA Jarak Jauh di Era New Normal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kereta Reguler KA Bima, Kamis (9/7/2020).

6. Tak perlu surat bebas covid-19, namun calon penumpang harus wajib dalam kondisi yang sehat dan tidak ditemui terdapat gejala influensa, batuk, demam atau sesak nafas oleh petugas KAI.

7. Proses boarding dilakukan secara mandiri, serta disaksikan oleh petugas boarding dan menunjukkan tiket dan identitas yang sah, kecuali tiket go show yang tidak tertera data penumpang.

8. Menempati tempat duduk yang tertera di dalam tiket atau tempat yang telah disediakan dan dilarang menempati tempat duduk yang telah diberi tanda
khusus.

9. Bersedia sewaktu-waktu diperiksa suhu badannya oleh petugas KA.

10. Jika dalam perjalanan mengalami gejala covid-19, gejala influensa atau suhu badan 37,9 derajat celcius atau diatasnya, maka penumpang harus mau dipindahkan ke kereta isolasi, untuk selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat hingga dilakukan pemeriksaan oleh dokter. (Fikri Firmansyah)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul "Syarat Lengkap bagi Penumpang KA, Tak Cukup Hanya Pakai Masker dan Jaga Jarak".

Baca juga: Mau Naik KA Jarak Jauh, Penumpang Bisa Rapid Test H-1 Agar Tak Tertinggal Kereta

Baca juga: KRL Jogja-Klaten Segera Beroperasi Mulai November 2020, Ada 4 Gerbong di Setiap Rangkaian Kereta

Baca juga: Libur Long Weekend Oktober 2020, PT KAI Tambah Perjalanan Kereta Api

Baca juga: KAI Tambah Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh untuk Antisipasi Long Weekend, Berikut Rinciannya

Baca juga: Penumpang Bisa Naik 4 Kereta Api Ini Tanpa Syarat Rapid Test

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)