TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih mengoperasikan kereta api di berbagai rute perjalanan.
Selain KA lokal, PT KAI juga mengoperasikan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).
Beroperasinya kembali perjalanan KA Jarak Jauh tersebut tentu diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat.
Satu di antara protokol kesehatan yang harus dipenuhi penumpang sebelum naik kereta ialah menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.
Adapun penumpang bisa menunjukkan minimal hasil rapid test, namun bisa juga dengan swab test atau PCR.
Hal ini dilakukan untuk memastikan semua penumpang KA dalam kondisi sehat.
Baca juga: Punya Rencana Liburan? Berikut Jadwal Perjalanan Kereta Api untuk Long Weekend
Meski demikian, tidak semua perjalanan KA mewajibkan rapid test penumpang.
Ada juga beberapa KA yang tidak mewajibkan penumpangnya untuk rapid test.
VP Public Relation PT KAI Joni Martinus mengatakan, ada empat rangkaian KA yang tidak menggunakan rapid test sebagai syarat penumpang.
"Untuk kereta-kereta lokal atau perkotaan. Itu kereta-kereta yang perjalanannya tidak membutuhkan surat hasil rapid test," kata Joni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/10/2020).
Berikut daftar empat perjalanan KA yang tidak memerlukan rapid test penumpang:
1. KA Kaligung jurusan Semarang Poncol - Tegal pp, Semarang Poncol - Brebes pp, Semarang Poncol - Cirebon Prujakan pp.
2. KA Kamandaka jurusan Purwokerto - Semarang Tawang pp
3. KA Joglosemarkerto jurusan Solo Balapan - Yogyakarta - Purwokerto - Tegal - Semarang Tawang pp
4. KA Kuala Stabas jurusan Tanjungkarang - Baturaja pp