TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih mengoperasikan perjalanan KA Lokal dan KA Menengah/KA Jarak Jauh di era new normal.
Beroperasinya perjalanan KA tersebut tentu saja diiringi dengan protokol kesehatan ketat bagi semua penumpang.
Protokol kesehatan ini diberlakukan di area stasiun, ruang tunggu kereta, hingga di dalam gerbong kereta.
Akan tetapi, protokol kesehatan yang diberlakukan untuk dua jenis perjalanan kereta itu juga berbeda.
"Dua jenis persyaratan itu terdiri dari protokol kesehatan bagi penumpang KA jarak menengah/jauh, dan protokol kesehatan bagi penumpang KA lokal," ujar Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (27/10/20).
Pihaknya mengoperasikan 23 kereta api dalam masa libur long weekend pada akhir Oktober 2020, yaitu KA Argo Bromo Anggrek, KA Harina, KA Jayakarta, KA Kertajaya, KA Argo Wilis, KA Gajayana, KA Tawang Alun, KA Maharani, KA Matarmaja, KA Jayabaya, KA Probowangi, KA Sritanjung, KA Dharmawangsa, KA GBMS, KA Bima, KA Mutiara Selatan, KA Wijaya Kusuma, KA Malabar, KA Sembrani, KA Turangga dan KA Bima.
Baca juga: Punya Rencana Liburan? Berikut Jadwal Perjalanan Kereta Api untuk Long Weekend
"Kalau KA lokal ada 46 perjalanan, yaitu KA Komuter, Komuter Sulam, Dhoho, Penataran, Tumapel, Ekonomi lokal Bojonegoro, Ekonomi lokal Kertosono dan Jenggala," terangnya.
Protokol kesehatan bagi penumpang KA Jarak Menengah/Jauh :
1. Wajib menggunakan masker.
2. Melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan di stasiun.
3. Masing-masing penumpang telah menyiapkan hand sanitizer.
4. Menunjukkan surat keterangan uji tes pcr dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku sama selama 14 hari pada saat keberangatan.
5. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test pcr/rapid test.
6. Wajib mengunakan face shield dan jas pelindung (jaket atau pakaian lengan panjang).
7. Jaga jarak physical distancing.