“Akan perlu menggunakan kekuatan ekstrim untuk melepas rak handuk dan pintu lemari,” katanya.
Pria itu dinyatakan bersalah membahayakan keselamatan penumpang dan pengadilan memutuskan bahwa dia masih bertanggung jawab meskipun telah mengonsumsi obat penenang dan alkohol.
"Insiden itu bisa menjadi sangat berbahaya jika kerusakan memengaruhi tekanan kabin pesawat," kata putusan.
Pengadilan memutuskan pria itu bersalah dan harus membayar denda sebensar 43 ribu Euro atau setara dengan Rp 747 juta dan penjara selama 1 tahun.
Pria itu pun berencana untuk mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
Baca juga: Tak Dengar Imbauan Pramugari, Penumpang Tunarungu Dikeluarkan Paksa dari Pesawat
Baca juga: Tips Sederhana Atasi Rasa Kurang Nyaman saat Duduk di Kursi Pesawat
Baca juga: American Airlines Bakal Buat Tur Pesawat Boeing 737 MAX untuk Kurangi Ketakutan Penumpang
Baca juga: Terdapat Stiker Segitiga Hitam di Atas Jendela Pesawat, Apa Fungsinya?
Baca juga: Rusak Toilet Pesawat, Pria Ini Didenda Rp 747 Juta dan 1 Tahun Hukuman Penjara
(TribunTravel.com/Gigih)
Baca tanpa iklan