Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Kemenkumhan Resmikan Layanan E-Visa, Simak Keunggulan dan Alurnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengajuan visa Indonesia, Rabu (14/10/2020).

TRIBUNTRAVEL.COM - Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, meresmikan pelayananan visa elektronik (eVisa).

Peresmian ini dilakukan di Graha Pengayoman Kuningan, Jakarta Selatan yang bertepatan dengan perayaan syukuran memperingati Hari Dharma Karya Dhika Kemenkumham pada Selasa (27/10/2020).

Lebih lanjut lagi, peresmian eVisa ini sebagai terobosan untuk memberi kemudahan bagi warga asing yang akan masuk dan tinggal di Indonesia.

Penyederhanaan birokrasi juga dilakukan seiring dengan penggunaan layanan online, seperti yang disampaikan dalam unggahan di akun Instagram resmi Kantor Ditjen Imigrasi, @ditjen_imigrasi.

"Peluncuran eVisa untuk membawa pesan positif pada dunia luar, bahwa Indonesia telah melakukan reformasi birokrasi dan siap menjadi negara tujuan investasi," kata Yasonna.

Dengan berlakunya eVisa, nantinya warga asing tidak perlu lagi datang ke Perwakilan RI di luar negeri untuk mengambil visa dan tidak ada lagi stiket visa yang ditempel di paspor warga asing.

Baca juga: Alur Permohonan E-Visa untuk Kamu yang Ingin Liburan ke Luar Negeri

Hal ini dikarenakan eVisa akan langsung dikirim ke alamat email penjamin warga asing dan juga mereka yang masuk wilayah Indonesia.

Lalu adakah keunggulan dari eVisa ini?

Melalui unggahan di akun Instagram tersebut, ada lima keunggulan eVisa seperti berikut ini:

1. Seluruh permohonan bisa kamu urus secara daring melalui situs : visa-online.imigrasi.go.id

2. Visa akan di kirim ke alamat email warga asing dan penjaminnya

3. Warga asing tidak perlu datang ke KBRI atau Perwakilan RI luar negeri untuk mengambil visa

4. Tidak ada pertemuan fisik antara warga asing atau penjamin dengan petugas

5. Jika visa disetujui, warga asing dapat langsung berangkat ke Indonesia

TONTON JUGA:

Nah untuk kamu yang berencana mengajukan permohonan eVisa tak perlu khawatir.

TribunTravel akan merangkumkan cara mengajukan eVisa untuk kamu yang ingin masuk ke wilayah Indonesia.

Simak alur mudahnya berikut ini:

Pemohon

  • Mengajukan permohonan eVisa secara online
  • Menerima kode billing dan melakukan pembayaran PNBP

Ditjen Imigrasi

  • Melakukan verifikasi data pemohon
  • Melakukan persetujuan apabila data lengkap
  • Mengirimkan eVisa kepada pemohon melalui alamat email

Ketika pemohon sudah mendapatkan eVisa tersebut maka sudah bisa masuk wilayah Indonesia tanpa visa tempel di paspor.

3 Langkah Mudah Membuat e-Visa Turki, Simak Syaratnya

Kamu tak perlu repot-repot datang ke kedutaan besar untuk membuatnya, dan tentu saja hanya membutuhkan waktu yang singkat.

Sebelum membuat eVisa Turki, ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi, sebagai berikut:

Paspor yang masih valid

Selain itu pastikan bahwa pasport tidak rusak, tidak basah, dan bahkan tidak sobek.

Kartu Kredit

Nantinya kartu-kartu ini yang akan kamu gunakan untuk membayar eVisa Turki.

Selain itu nantinya eVisa Turki yang kamu buat memiliki masa berlaku yang cukup singkat, yakni sekitar 180 hari saja dengan ketentuan paling lama 30 hari untuk setiap masa tinggal di Turki.

Cara Membuat eVisa Turki

Untuk membuat eVisa Turki, traveler bisa langsung mengurusnya secara online.

Langkah pertama, kamu bisa langsung mengakses laman https://www.evisa.gov.tr/en/.

Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Apply

Awali dengan klik Apply pada laman tersebut.

Setelah itu, kamu dapat melanjutkan pengajuan permohonan eVisa Turki dengan memberikan informasi yang diminta.

Harap teliti saat mengisi informasi dan pastikan data-data yang kamu berikan sudah tepat.

2. Pembayaran

Setelah menyelesaikan proses pengisian data, traveler tinggal melakukan pembayaran.

Traveler bisa memilih melakukan pembayaran dengan kartu kredit MasterCard, Visa atau UnionPal.

Untuk membuat eVisa, traveler dikenakan biaya sebesar 25 dolar atau sekira Rp 358 ribu.

3. Download

Setelah melakukan pembayaran, kamu akan memperoleh pemberitahuan email.

Setelah itu bisa langsung mengunduh berkas yang diperoleh dari email tersebut.

Cetak eVisa yang telah kamu terima sebagai bukti untuk masuk ke wilayah negara Turki.

Baca juga: Kantor Imigrasi Layani Pembuatan E-Visa untuk Offshore dan Onshore, Simak Alurnya

Baca juga: Diterapkan Melalui Ujicoba Mulai Hari Ini, Kenali Keunggulan E-Visa Dibanding Visa Biasa

Baca juga: Mulai Tahun Depan, Pemegang Paspor Indonesia Bisa Ajukan E-Visa Gratis ke Rusia

Baca juga: Tahun 2021 Pemegang Paspor Indonesia Bisa Ajukan E-Visa Gratis ke Rusia

Baca juga: Tak Lagi Ribet, Sekarang Liburan ke St. Petersburg, Rusia Bisa Pakai E-visa Gratis

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)