TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Rusia mengeluarkan kebijakan baru yang memudahkan pemilik paspor Indonesia liburan ke St. Petersburg. Rusia.
Dilansir oleh TribunTravel dari laman evisarussia.com, mulai 1 Oktober 2019, warna negara Indonesia bisa datang ke St. Petersburg hanya dengan menggunaka e-visa.
Dengan e-visa ini kamu bisa mengunjungi kawasan St. Petersburg dan wilayah Leningrad.
Perlu kamu ketahui bahwa e-visa hanya berlaku untuk kedua wilayah ini, tidak untuk perjalanan di luar kedua wilayah tersebut.
• Catat! 11 Dokumen Penting untuk Membuat Visa Umrah
• Daftar Negara Bebas Visa di Eropa dan Tempat Wisata Menarik yang Bisa Dikunjungi
Saat mengajukan e-visa ini, kamu tidak perlu mengeluarkan biaya sama sekali.
Dan juga kamu tidak perlu mempersiapkan banyak dokumen yang sering menjadi persyaratan pengajuan visa.
Beberapa dokumen seperti i surat undangan, bukti pemesanan hotel, atau dokumen tentang tujuan perjalanan ke Rusia ini tidak diperlukan oleh otoritas Rusia.
Saat mengajukan e-visa St Petersburg, kamu hanya perlu mengisi beberapa data lewat aplikasi di situs Departemen Konsuler Kementrian Luar Negeri Rusia (www.evisa.kdmid.ru).
Selain itu kamu juga nantinya diminta untuk melampirkan foto.
Data-data yang dibutuhkan tersebut bisa kamu lengkapi paling lambat empat hari sebelum jadwal keberangkatan,
Tetapi juga tidak bisa lebih awal dari 20 hari sebelum tanggal kedatangan.
• 5 Fakta Unik Rusia, Punya Kota Terdingin di Dunia yang Dihuni Manusia
• Menyamar Sebagai Orang Tua Berusia 81 Tahun, Pria Ini Ditangkap di Bandara
Sedangkan e-visa akan dikeluarkan oleh pemerintah Rusia dalam 4 hari, baik hari libur maupun akhir pekan.
Perlu kamu ingat, bahwa e-visa ini hanya untuk jenis visa single-entry dan berlaku selama 30 hari dengan waktu menginap kurang dari 8 hari.
Tidak hanya Indonesia, pemerintah terdapat 53 negara yang dapat mengunjungi St Petersburg hanya dengan menggunakan e-visa.
Berikut 53 negara yang diberikan e-visa oleh Pemerintah Rusia: