TRIBUNTRAVEL.COM - Subdit Visa Direktorat Lantaskim melakukan ujicoba penerapan e-visa mulai hari ini, Selasa (13/10/2020).
Ujicoba penerapan e-visa ini akan dilakukan selama lima hari kerja ke depan sampai tanggal 19 Oktober 2020.
E-Visa merupakan perubahan bentuk dari bisa berbentuk stiker yang ditempelkan pada paspor menjadi visa berbentuk elektronik yang dikirimkan ke email pribadi.
Sehingga pemohon tidak perlu mengambil stiker visa ke KBRI/Perwakilan RI.
Baca juga: Terbaru! Daftar Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia Menurut Paspor Index
Penerapan e-Visa sebagai pengganti visa biasa ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 yang salah satu poinnya yaitu penerapan e-visa sebagai pengganti visa biasa.
Lantas apa keunggulan e-visa dibanding visa biasa?
Melansir akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi, Selasa (13/10), berikut lima keunggulan e-visa dibandingkan visa biasa:
1. Seluruh permohonan bisa diurus secara daring melalui situs visa-online.imigrasi.go.id.
2. Visa akan dikirimkan ke alamat email pemohon dan penjaminnya.
3. Pemohon tidak perlu datang ke KBRI/Perwakilan RI untuk mengambil visa.
4. Tidak ada pertemuan fisik antara pemohon atau penjamin dengan petugas.
5. Jika visa disetujui, pemohon dapat langsung berangkat ke Indonesia.
Adapun metode pembayaran yang digunakan adalah di depan (setelah pemohon mengajukan permohonan maka aplikasi akan merespon dengan mengirimkan nomor permohonan dan kode pembayaran).
Kode pembayaran akan diberikan masa aktif selama tujuh hari kerja.
Jika dalam waktu tersebut tidak ada transaksi maka kode pembayaran tersebut tidak dapat dipergunakan dan aplikasi secara otomatis akan menolak permohonan.