Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Wisatawan Wajib Rapid Test Jika Ingin Liburan ke Puncak Bogor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Taman Fathan Hambalang, Sentul, Kabupaten Bogor

Hal tersebut pada Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020 tentang aturan penerapan pembatasan jumlah pengunjung obyek wisata.

Iwan mengatakan, pihaknya akan mengoptimalkan keterlibatan sejumlah personel untuk mengawasi dan melakukan pemeriksaan terhadap wisatawan yang kerap bersembunyi di tempat penginapan atau vila.

"Jadi jangan sampai hanya di luar (jalan), tapi sampai ke dalam juga. Misalnya hotel atau villa milik pribadi itu juga tetap dilaksanakan pengawasan. Makannya kami akan tetap ada operasi pengawasan, pembinaan, dan edukasi terkait 3M," ujar dia.

Jika wisatawan menolak, sambung Iwan, maka hal itu kembali ke dasar hukum, yakni keputusan bupati tentang pembatasan.

Pihaknya hanya melaksanakan tugas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Liburan ke Puncak Bogor, Wisatawan Wajib Rapid Test Covid-19".

Baca juga: Lion Air Tambah 5 Lokasi Layanan Rapid Test Covid-19 di Jakarta dan Jawa Barat

Baca juga: 46 Perjalanan KA Lokal di Daop 8 Surabaya Ini Bebaskan Syarat Rapid Test untuk Penumpang

Baca juga: Daftar KA yang Tak Wajibkan Penumpang Bawa Hasil Rapid Test

Baca juga: Penumpang Bisa Naik 4 Kereta Api Ini Tanpa Syarat Rapid Test

Baca juga: Prosedur Pendakian Gunung Andong Magelang, Bawa Surat Keterangan Sehat atau Hasil Rapid Test?

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)