TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih mengoperasikan perjalanan Kereta Api (KA) di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Beroperasinya perjalanan KA tersebut diikuti dengan protokol kesehatan dan syarat Rapid Test khususnya untuk perjalanan KA Jarak Jauh.
Tapi belum lama ini PT KAI mengumumkan ada empat rangkaian KA Jarak Jauh yang bebas syarat Rapid Test.
Selain perjalanan KA Jarak Jauh, ada juga 46 perjalanan KA lokal di Daop 8 Surabaya yang bebaskan syarat Rapid Test.
“Ada 46 perjalanan KA Lokal di Daop 8 yang tidak perlu menggunakan syarat rapid test, tapi tetap dengan protokol kesehatan yang harus diterapkan,” kata manajer humas PT KAI Daop 8 Suprapto, Rabu (21/10/2020).
Sebanyak 46 perjalanan KA itu antara lain adalah KA Dhoho relasi Surabaya Kota -Kertosono – Blitar PP, KA Penataran relasi Surabaya Kota – Malang – Blitar PP, Ka A Tumapel relasi Surabaya Kota – Malang, PP, KA ekonomi lokal Bojonegoro, KA ekonomi lokal Kertosono, Komuter Sulam, Komuter Surabaya – Bangil PP, dan KA Jenggala Surabaya – Mojokerto.
Baca juga: Penumpang Bisa Naik 4 Kereta Api Ini Tanpa Syarat Rapid Test
Sementara untuk KA Probowangi dan KA Mutiara Timur relasi Surabaya – Banyuwangi masih menggunakan syarat rapid test.
“Kalau KA Probowangi dan KA Mutiara Timur harus ada rapid tes,” pungkasnya.
TONTON JUGA:
Untuk protokol pada KA lokal kata Suprapto akan ada pemeriksaaan suhu badan.
Jika dalam perjalanan terdapat penumpang dengan gejala Covid-19 maka akan diturunkan di Stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul "Ada 46 Perjalanan Kereta Api (KA) Lokal di Daop 8 Surabaya Tanpa Syarat Rapid Test".
Baca juga: Punya Rencana Liburan? Berikut Jadwal Perjalanan Kereta Api untuk Long Weekend
Baca juga: Daftar Kereta Api Jarak Jauh yang Beroperasi Bulan Oktober 2020
Baca juga: Jadwal 19 Kereta Api dari Jakarta yang Beroperasi pada Bulan Oktober 2020, Berikut Daftarnya
Baca juga: PT KAI Daop 1 Jakarta Operasikan 19 Kereta Api di Bulan Oktober 2020, Berikut Jadwalnya
Baca juga: Pelanggar Rambu Lalu Lintas di Perlintasan Kereta Api Terancam Hukuman Denda hingga Kurungan
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)