Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Pembuatan Paspor 2020, Simak Masa Berlaku dan Biayanya

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paspor Indonesia

Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 3, Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Masa Berlaku dan Biaya Pembuatan Paspor Baru 2020

Untuk masa berlaku paspor dan jumlah biaya yang harus dikeluarkan adalah sbb :

Masa Berlaku :

  1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
  2. Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
  3. Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tonton juga:

Biaya Pembuatan Paspor:

  1. Paspor biasa 48 halaman Rp. 300.000.
  2. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000.
  3. Paspor biasa 24 halaman Rp. 100.000.
  4. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000.
  5. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 200.000.
  6. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 100.000.
  7. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 800.000.
  8. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 350.000.
  9. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 600.000.
  10. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 300.000.
  11. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 1.200.000.
  12. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 100.000.
  13. Paspor biasa Elektronis (E-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 350.000.
  14. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 300.000.
  15. Paspor biasa Elektronis (E-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 600.000.
  16. Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp. 55.000.

Baca juga: Semakin Mudah dan Praktis, Ini Cara Membuat Paspor di Medan

Baca juga: Terbaru! Daftar Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia Menurut Paspor Index

Baca juga: Ketentuan dan Prosedur Pelayanan Eazy Passport, Ajukan Paspor Jadi Lebih Mudah

Baca juga: Cara Membuat Paspor di Bogor, Ini Syarat dan Biaya yang Harus Disiapkan

Baca juga: Membuat Paspor di Surabaya Kini Lebih Mudah, Simak Caranya

(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)