Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Layanan Visa Online di Situs Resmi Imigrasi Indonesia Dihentikan Sementara

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengajuan visa liburan.

4. Terkait visa kunjungan, Ditjen Imigrasi pada prinsipnya pemberian visa diberikan secara selektif, dalam pengajuan visa kunjungan beberapa kali perjalanan, pemohon diimbau untuk mengisi informasi tentang kedatangan orang asing yang pemohon jamin selengkap-lengkapnya.

Dan ketika dipandang kurang layak, maka akan ditolak atau diberikan hanya kunjungan satu kali perjalanan saja.

5. Jika pemohonan visa selalu ditolak, kemungkinan persyaratan yang diajukan kurang lengkap.

Maka pastikan persyaratan pemohon lengkap atau kemungkinan lain pemohon mengunggah dokumen yang dicurigai keasliannya.

Hindarilah hal-hal seperti ini karena melanggar hukum.

Tonton juga:

6. Surat jaminan dalam korporasi harus ditandatangani oleh Direksi atau yang setingkat, namun dapat juga oleh manager HRD jika telah mendapatkan ijin dari Direksi.

7. Uang tidak dapat ditarik kembali saat pengajuan visa ditolak karena prinsip penyetoran PNBP kepada negara adalah tidak dapat ditarik kembali.

Maka pastikan permohonan pemohon telah lengkap dan tidak ceroboh atau bermain-main dalam mengisi form elektronik dan mengunggah data persyaratan.

Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Siap Fasilitasi Penerbangan Tanpa Tujuan yang Lagi Tren

Baca juga: Thailand Resmi Berlakukan Visa Khusus Turis dan Izinkan Wisatawan Asing Masuk Mulai 1 Oktober 2020

Baca juga: Cara Membuat Visa Irlandia untuk Rencana Liburan Usai Pandemi COVID-19, Gratis

Baca juga: Cara Membuat Visa Irlandia Tanpa Dipungut Biaya, Simak Persyaratannya

Baca juga: Gratis! Ini Cara Membuat Visa Waiver Jepang untuk Pemegang e-Paspor

(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)