Begitu pula mengenai aturan makan di tempat maupun dibawa ke rumah.
Hanya dijelaskan bahwa baik Tempat/Fasilitas Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan, Pasar Tradisional dan Swasta, Kegiatan Usaha Perdagangan dan Jasa diperbolehkan membuka hingga pukul 18.00.
Catatan Redaksi: Bersama kita lawan virus corona. TribunTravel.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
Baca juga: Bakmi Obama dan 4 Sajian Mie Ayam Terenak di Bekasi yang Wajib Dicoba
Baca juga: Di Bekasi, Ada Menu Steak Penyet yang Disajikan dengan Sambal dan Lalapan
Baca juga: Toko, Mal, dan Tempat Wisata di Bekasi Tutup Pukul 18.00, Ini Alasannya
Baca juga: Hari Terakhir Promo Buy 1 Get 1 Free di Trans Snow World Bekasi, Ini Harga Tiket Masuknya
Baca juga: Imbas PSBB, Warga Jakarta Kini Serbu Bekasi untuk Liburan
Artikel ini telah tayang di Tribunwartakotatravel.com dengan judul Kota Bekasi: Makan di Tempat Hanya Sampai Pukul 18.00, Take Away Boleh 24 Jam