Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Protokol Kesehatan Bagi yang Hendak Berburu Kuliner di Bekasi, Take Away Boleh 24 Jam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pesan makanan

TRIBUNTRAVEL.COM - Ingin berburu kuliner di Bekasi?

Ada protokol kesehatan yang harus kamu patuhi saat makan di kawasan Bekasi.

Protokol kesehatan ini terkait dengan jam operasional dari tempat makan di Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi baru saja merevisi regulasi yang mengatur jam operasional sektor kuliner, dalam Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6148/Setda.TU.

Di dalamnya berisi Revisi Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6068/Setda.TU, tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi.

Hal utama yang diubah adalah ketentuan jam operasional berkaitan dengan makan di tempat dan makanan di bawa pulang.

"Rumah makan/restoran/uaha sejenisnya dan kafe untuk dine in, makan di tempat diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 18.00 WIB, dikecualikan take away dan drive thru diperbolehkan 24 Jam," begitu tertulis dalam rilis yang diterima Warta Kota, Selasa (6/10/2020).

Sementara klab malam, bar, panti pijat, pedagang kaki lima (pkl), pub, rumah biliar, arena permainan anak, mal, toko, swalayan, mini market, tetap harus menghentikan operasi pada pukul 18.00.

Salah paham

Steak daging sapi (Gambar oleh gurkan erol dari Pixabay)

Maklumat revisi ini untuk menjawab kebingungan yang terjadi di masyarakat, sejak Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6068/Setda.TU dikeluarkan pada 2 Oktober 2020.

Dalam maklumat tersebut hanya disebutkan pembatasan jam operasional pada pukul 18.00, tanpa penjelasan lebih jauh.

Hanya saja, banyak pedagang makanan tak memahami aturan itu, sehingga penerapan di lapangan kacau balau.

Beberapa dari pedagang menilai bahwa mereka wajib menghentikan kegiatan jual beli pada pukul 18.00.

Sedangkan yang lain menganggap mereka masih boleh beroperasi hingga pukul 21.00, dengan syarat pengunjung tidak makan di tempat.

Maklumat sebelumnya memang tak menjelaskan secara gamblang mengenai pengecualian sektor usaha, yang masih diperbolehkan beroperasi setelah pukul 18.00.

Halaman
12