Pembayaran dapat dilakukan maksimal 7 hari setelah proses wawancara.
Untuk informasi biaya, pembuatan paspor terbagi dua yaitu untuk paspor non elektronik atau biasa sebesar Rp 350.000, dan paspor elektronik sebesar Rp 650.000.
6. Pengambilan paspor
Perlu diketahui, kantor imigrasi bekerja sama dengan PT Pos Indonesia terkait pembayaran paspor dan pengiriman paspor.
Jika kamu membayar biaya pengiriman melalui PT Pos Indonesia, kamu hanya perlu menunggu paspor datang ke rumah.
Selain menggunakan jasa Pos Indonesia, pemohon juga bisa datang langsung ke unit pelayanan publik tempat kamu membuat paspor.
• Cara Membuat SPLP, Surat Perjalanan ketika Kamu Kehilangan Paspor di Luar Negeri
• Lebih Cepat dengan Antrean Online, Ini Prosedur Membuat Paspor di Bali
• Cara Membuat Paspor di Batam, Lebih Mudah dengan Antrean Online
• Cara Mengurus Paspor Hilang di Luar Negeri, Berikut Tahap yang perlu Diperhatikan
• Kenapa Sampul Paspor Hanya Tersedia dalam 4 Warna Ini Saja?
(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)
Baca tanpa iklan