TRIBUNTRAVEL.COM - Salah satu hal kejadian yang harus diantisipasi saat bepergian ke luar negeri adalah mempersiapkan jika paspor hilang.
Maka dari itu, sebelum liburan ke luar negeri, ketahui lebih dahulu cara mengurus paspor yang hilang.
Kemudian, jangan lupa untuk membawa hasil scanning halaman paspor, KTP, dan akte lahir.
Kamu dapat menyimpannya di Cloud, Google Drive, mengirimkannya ke email sendiri, atau membawa salinan fotocopy-nya.
• Semakin Mudah, Urus Paspor Kini Bisa Dilakukan di Rumah dengan Layanan Eazy Passport
Selipkan beberapa dokumen tersebut di koper, ransel, dan juga tas jinjingmu.
Hal lain yang tak kalah penting, catatlah nomor kontak adan alamat KBRI/KJRI di negara tujuan, atau yang terdekat dari negara tempat tujuanmu.
Nah, berikut panduan untuk mengurus paspor yang hilang saat di luar negeri.
1. Laporkan Kehilangan ke Pihak Berwajib
Setelah menyadari paspormu hilang, segera datangi kantor kepolisian terdekat untuk membuat laporan kehilangan.
Pihak kepolisian akan memberikan formulir berisi data diri yang harus diisi dan lengkapi.
Kemudian, kamu juga akan diminta untuk menuliskan kronologi hilangnya paspor tersebut secara jelas.
2. Buat SPLP di KBRI/KJRI
Setelah mendapatkan surat keterangan hilang dari pihak berwajib, langkah selanjutnya adalah mengurus ke KBRI atau KJRI negara setempat.
Di kantor KBRI, kamu akan mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berfungsi sebagai paspor sementara untuk menggantikan paspor yang hilang.
Untuk mengeluarkan SPLP pihak KBRI akan meminta data diri dan juga beberapa dokumen.
Baca tanpa iklan