TRIBUNTRAVEL.COM - Saat liburan ke luar negeri, paspor merupakan dokumen terpenting yang wajib dibawa.
Jika tak membawa paspor, pihak imigrasi bisa menolak keberangkatan kalian untuk bepergian ke luar negeri.
Pembuatan paspor bisa dilakukan di kantor imigrasi atau unit pelayanan paspor yang tersedia.
Bagi kalian yang berdomisili di Bali, kamu bisa membuat paspor di lokasi berikut ini:
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar
Jalan Panjaitan Nomor 3, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali
• Inilah Arti 4 Warna Paspor di Dunia, Paspor Hijau Identik dengan Negara Muslim
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali
Jalan Raya Taman Jimbaran Nomor 1, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali
- Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja
Jalan Seririt, Desa Pemaron, Singaraja, Pemaron, Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Graha Sewaka Dharma
Jalan Majapahit Nomor 1, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali
Untuk lebih lengkapnya, yuk simak cara membuat paspor di Bali yang telah TribunTravel rangkum berikut ini.
Alur Pembuatan Paspor
Berikut ini langkah-langkah dan syarat dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat paspor di Bali.
1. Mendaftar antrean online
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mendaftar online lewat aplikasi Layanan Paspor Online.
Aplikasi Layanan Paspor Online bisa kamu unduh melalui Google Paly Store atay App Store di smartphone.
Daftar akun dengan google mail dan dan ikuti tahapan-tahapan berikutnya.
Baca tanpa iklan