TRIBUNTRAVEL.COM - Cara membuat paspor di Aceh dengan mudah menggunakan antrean online.
Sekarang, membuat paspor di Aceh bisa lebih cepat dengan menggunakan layanan Apapo atau Antrean Paspor Online yang bisa diunduh melalui Android atau iOS.
Dengan demikian, kamu hanya perlu mendaftar secara online dan menentukan waktu pembuatan paspor di kantor Imigrasi terdekat.
Setelah mendaftar datanglah ke kantor Imigrasi atau unit layanan di Aceh untuk membuat paspor.
Kamu bisa datang dengan waktu yang sudah disepakati melalui aplikasi sehingga prosesnya jadi lebih cepat.
• Bisakah Mengganti Paspor Meski Belum Ada Rencana Liburan ke Luar Negeri?
Jika kamu ingin membuat paspor di Aceh, simak hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum membuat paspor di Aceh.
Tempat Pembuatan Paspor
Ada beberapa pilihan tempat pembuatan paspor di Aceh, berikut daftar tempatnya.
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh
Jalan Teuku Moh Daud Beureueh No 82, Beurawe, Kec Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa
Jalan Jend A Yani No 2A, Langsa, Aceh Timur, Aceh - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokweumawe
Jalan Pelabuhan No 5, Kampung Jawa Lama, Banda Sakti, Lhokseumawe, Aceh - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh
Jalan Merdeka No 4, Meulaboh, Kel Pasar Aceh, Kec Johan Pahlawan, Aceh Barat - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang
Jalan Teuku Umar No 10 Sabang, Aceh - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon
Jalan Sengeda No 131, Kebayakan, Takengon, Aceh
Alur Pembuatan Paspor
Berikut tahapan-tahapan dan dokumen yang perlu kamu siapkan saat hendak membuat paspor di Aceh.
1. Mendaftar Antrean Online
Tahapan pertama yang perlu kamu lakukan adalah mendaftar antrean online melalui Aplikasi Layanan Paspor Online.
Caranya, kamu tinggal mengunduh Aplikasi Layanan Paspor Online melalui Google Play Store atau App Store di smarthphone.
Setelah itu, lakukan pendaftaran akun menggunakan google mail dan ikuti tahapan-tahapan selanjutnya.
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui, mulai dari memilih kantor Imigrasi hingga proses mendapatkan kode booking atau barcode.
2. Membawa Kode Booking ke Kantor Imigrasi
Setelah itu, kamu perlu membawa kode booking atau barcode pendaftaran antrean online ke tempat pembuatan paspor pilihanmu.
Selain itu, kamu juga wajib membawa segala persyaratan dokumen seperti e-KTP beserta fotokopi secara utuh atau tidak boleh dipotong.
Kemudian Kartu Keluarga asli serta fotokopinya, akta kelahiran atau ijazah atau surat buku nikah atau surat baptis asli serta fotokopinya.
Siapkan juga materai Rp 6.000 untuk kelancaran administrasi pengajuan paspormu di Kantor Imigrasi. Kemudian, tunjukkan kode booking atau barcode ke petugas Imigrasi.
3.Pengecekan Dokumen Persyaratan
Setelah menunjukkan kode booking pada petugas, kamu tinggal menunggu hasil pengecekan persyaratan dokumen yang dibawa.
Jika sudah lengkap, maka kamu akan diberikan nomor antrean pembuatan paspor dan diarahkan menuju ruangan foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.
Usahakan datang dengan pakaian rapi agar lebih mudah dalam proses pemotretan paspor.
4. Pengambilan Foto, Sidik jari, dan Wawancara
Kamu paspor akan dipanggil oleh petugas imigrasi untuk melakukan proses foto, pengambilan sidik jari dan wawancara.
Usahakan sebelum datang ke kantor Imigrasi, perhatikan kembali pakaian yang kamu kenakan.
Datang ke kantor Imigrasi dan membuat paspor, kamu wajib mengenakan pakaian rapi berkerah, dan tidak memakai baju berwarna putih.
Hal ini dilakukan agar foto paspor kamu nampak layak ketika diperiksa di kantor Imigrasi luar negeri.
Selain itu, bagi pria diharuskan memakai celana panjang dan untuk perempuan bisa menggunakan celana panjang atau rok formal.
5. Kode pembayaran
Setelah proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara selesai, kamu akan mendapatkan tanda terima beserta kode bayar atau billing.
Adapun pembayaran bisa dilakukan maksimal tujuh hari setelah proses wawancara dan bisa dilakukan di semua bank.
Selain itu, kantor Imigrasi juga sudah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia terkait pembayaran paspor dan pengiriman paspor.
Biaya pembuatan paspor terbagi dua yaitu untuk paspor non elektronik atau biasa Rp 350.000, dan paspor elektronik Rp 650.000.
6. Pengambilan Paspor
Setelah itu, nanti akan ada pemberitahuan jika pembuatan paspor sudah selesai.
Kamu bisa mengambil paspor di kantor Imigrasi yang bersangkutan.
Jika kamu membayar biaya pengiriman melalui PT Pos Indonesia, kamu hanya perlu menunggu paspor datang ke rumah.
• Biaya Pembuatan dan Penggantian Paspor yang Hilang di Kantor Imigrasi Surabaya
• Panduan Mendapatkan Informasi Imigrasi Lewat Whatsapp
• Traveler Wajib Tahu, Ini Daftar 27 Kantor Imigrasi Penerbit E-Paspor
• Tampar Petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali, Wisatawan Inggris Akhirnya Dipenjara
• Cara Membuat Paspor Melalui Aplikasi APAPO, Cek Dokumen yang Harus Disiapkan
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)