TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang akan liburan ke luar negeri wajib mengetahui cara membuat paspor.
Saat ini, traveler tak perlu antre untuk membuat paspor.
Kemenkumhan RI telah merilis Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang bisa diakses melalui smartphone.
Aplikasi APAPO ini resmi diliris pada Januari 2019 lalu.
Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Alif Suaidi mengungkapkan, APAPO digunakan untuk memudahkan masyarakat mendaftar permohonan paspor sehingga dapat menentukan waktu datangnya ke Kantor Imigrasi.
"APAPO bisa di-download di Google Play Store, dengan kata kunci 'Layanan Paspor Online', untuk pengguna Android, dan di web antrian.imigrasi.go.id/Layanan/," ujar Alif dikutip dari Kompas.com pada Senin (11/2/2019).
• 5 Perbedaan Paspor Biasa dan E-Paspor yang Wajib Traveler Ketahui
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu antre lama di Kantor Imigrasi untuk membuat paspor baru maupun penggantian paspor.
Selain itu, jadwal untuk pengambilan data biometrik (foto), sidik jari dan wawancara menjadi lebih pasti.
Sebelum membuat paspor, traveler harus menyiapkan beberapa dokumen.
Di antaranya KTP, KK, Akta Lahir/Akta Nikah/Ijazah/Surat Baptis, serta Paspor Lama (jika telah memiliki paspor).
Adapun syarat tambahan yaitu semua dokumen persyaratan memuat nama jelas, tempat, tanggal lahir; serta memuat nama orangtua.
Berikut cara membuat paspor melalui aplikasi APAPO, dilansir dari laman imigrasi.go.id:
1. Buka aplikasi APAPO yang telah diunduh mellaui Play Store atau App Store.
2. Pilih salah satu akun Google atau Facebook untuk melakukan login.
3. Isi form pendaftaran sesuai dengan data sebenarnya di KTP, lalu klik DAFTAR dan akan muncul notifikasi Registrasi Berhasil lalu klik OK.
Baca tanpa iklan