TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang hendak membuat paspor atau mengganti paspor yang hilang bisa menyimak informasi biaya yang harus dikeluarkan berikut ini.
Untuk mengurus pembuatan atau penggantian paspor yang hilang, traveler harus mengeluarkan biaya, tak terkecuali di Kantor Imigrasi Surabaya.
Biaya dan jenis pelayanan di Kantor Imigrasi Surabaya ini didasarkan dengan PP 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kemenkumham RI.
Dilansir TribunTravel dari laman surabaya.imigrasi.go.id, Selasa (10/3/2020), berikut biaya pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Surabaya:
Biaya Pembuatan dan Penggantian Paspor yang Hilang
1. Paspor biasa 48 halaman Rp. 300.000.
2. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000
• Cara Membuat Paspor Baru di Surabaya, Makin Mudah dengan Daftar Secara Online
3. Paspor biasa 24 halaman Rp. 100.000
4. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000
5. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 200.000
6. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 100.000
Tonton juga:
7. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 800.000
8. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 350.000
9. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 600.000
Baca tanpa iklan