Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Tampar Petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali, Wisatawan Inggris Akhirnya Dipenjara

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potongan gambar dari video saat Taqaddas menampar petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Bali.

TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang wisatawan wanita berkewarganegaraan Inggris, Auj-e Taqaddas (42), dipenjara di Indonesia karena menampar petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Dikutip dari BBC, peristiwa itu bermula ketika petugas Imigrasi tengah memeriksa visa milik Taqaddas.

Petugas mengetahui bahwa visa sudah dalam kondisi mati atau belum diperpanjang.

Padahal, menurut Taqaddas, ia telah memperpanjang visanya selama 160 hari untuk tujuan berwisata di Bali.

Karena kesal, ia berteriak dan memaki petugas tersebut hingga akhirnya mencoba merebut paspor yang ada di tangan petugas sembari menampar wajahnya.

Kejadian ini direkam menggunakan kamera ponsel oleh petugas lain yang ada di tempat.

Dalam rekaman, terlihat Taqqadas menolak dengan keras untuk membayar denda sebesar 3.500 dollar AS atau setara hampir Rp 49 juta. 

Atas perbuatannya itu, ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 6 bulan.

Namun, menurut dia, putusan itu tidak adil.

Ia pun menuduh para jaksa menyiksa dan memaksanya untuk tinggal lebih lama di Indonesia.

Sementara di pihak lain, jaksa menyebut tidak pernah melakukan penyiksaan apa pun dalam menangani kasus Taqaddas.

Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Aris Amran menyebut, Taqadda pura-pura tidak mengetahui masa tinggalnya di Indonesia telah habis.

Dikutip dari The Sun, penamparan itu terjadi pada Juli 2018 saat Taqadda tengah mengejar penerbangan ke Singapura.

Semenjak perbuatannya dikasuskan ke ranah hukum, Taqaddas telah melewatkan beberapa jadwal persidangan.

Dengan demikian, pengadilan berhak melakukan tindakan paksa untuk memanggilnya.

Halaman
12