d. Khusus penumpang Warga Negara Asing dengan tujuan akhir Medan (KNO) wajib menunjukkan hasil tes PCR (bukan rapid Test) dengan hasil negatif untuk memasuki wilayah Sumatera Utara.
3. Warga Negara Asing yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test atau Rapid Test (bagi Pintu Lintas Batas Negara yang tidak memiliki fasilitas PCR) atas biaya sendiri pada saat ketibaan bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan.
Tonton juga:
4. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah atau memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/ penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehatan atas biaya sendiri.
5. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler (App Store | Play Store).
6. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan internasional diharapkan mempelajari dan memenuhi persyaratan kemigrasian negara atau wilayah transit maupun tujuan.
• Catat! AirAsia Bakal Kenakan Biaya Check-in di Counter Bandara Sejumlah Negara, Ini Harganya
• Koper Hilang Saat Naik Pesawat AirAsia? Tak Perlu Panik, Ini Cara Mudah Urusnya
• Ini Ketentuan Bagasi Kabin AirAsia, Boleh Bawa Apa Saja?
• Harga Tiket AirAsia ke Bali Mulai Rp 559 Ribu, Masa Terbang Bisa sampai 6 Desember 2020
• AirAsia Gandeng Agoda untuk Tumbuhkan Minat Perjalanan di Asia Tenggara
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)