TRIBUNTRAVEL.COM - Meski jarang terjadi, tapi kasus koper hilang mungkin pernah dialami beberapa penumpang pesawat.
Tak perlu panik, ada cara mudah untuk mendapatkan koper yang hilang.
Kali ini TribunTravel akan membagikan cara mudah mengurus koper yang hilang ketika naik maskapai AirAsia.
• Harga Tiket AirAsia ke Bali Mulai Rp 559 Ribu, Masa Terbang Bisa sampai 6 Desember 2020
Dilansir dari laman resmi AirAsia.com, Selasa (1/9/2020), berikut cara mudah mengurus koper yang hilang ketika bepergian menggunakan maskapai AirAsia.
Cara Urus Koper yang Hilang
Perlu diketahui, koper atau bagasi penumpang dinyatakan hilang setelah jangka waktu tujuh hari untuk perjalanan domestik dan 14 hari untuk perjalanan internasional dari tanggal yang tertera di Property Irregularity Report (PIR).
Dalam situasi ini penumpang diharuskan menyiapkan beberapa dokumen untuk mengurus koper yang hilang:
1. Salinan paspor/tanda pengenal penumpang
2. Salinan buku/pernyataan bank penumpang
3. Kode SWIFT/BCB/IBN (untuk transaksi internasional)
4. Surat pengesahan untuk rekening pihak ke-3 (jika perlu)
5. Salinan paspor/tanda pengenal pihak ke-3 (jika perlu)
Penumpang akan dihubungi oleh Staf Kantor Pusat Pelacakan Bagasi AirAsia untuk tindakan lebih lanjut.
Penumpang bisa menghubungi nomor +622 1559 16126 atau email iaa_cgk_cbto@airasia.com untuk pertanyaan tentang bagasi.
Atau bisa juga menghubungi staf di Central Baggage Tracing Office Indonesia AirAsia Arrival Hall, Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta International, Tangerang.